Hendak dibawa ke Kerinci, Polres Solok Selatan amankan truk bermuatan 195 jeriken BBM bersubsidi

id Imam Yulisdianto

Hendak dibawa ke Kerinci, Polres Solok Selatan amankan truk bermuatan 195 jeriken BBM bersubsidi

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi menunjukkan barang bukti BBM beserta truk pengangkut, Selasa (18/12). (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengamankan truk bermuatan 195 jeriken bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar serta tangki modifikasi berisikan 750 liter di jalan poros Padang Aro pada Selasa (18/12) sekitar pukul 03.00 Wib.

"Penangkapan dilakukan ketika hendak mengantarkan BBM itu ke Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Bersama barang bukti kami juga mengamankan dua pelaku yakni RS (31) dan FA (22)," kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi di Padang Aro, Selasa.

Ia mengatakan dari keterangan pelaku BBM itu dibeli di salah satu SPBU di Solok Selatan pada malam hari untuk dibawa ke Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi diduga untuk dijual lagi kepada industri.

Saat ini dua tersangka RS dan FH warga Sungai Pagu, dan satu unit truk Canter BA 9942 HH beserta 195 jeriken bio solar dan tangki berisikan 750 liter bio solar sudah diamankan di Mapolres setempat.

Dari keterangan kedua tersangka mereka hanya mengantarkan saja, sedangkan untuk membeli BBM ada yang memodali.

Saat pengisian di SPBU katanya, petugas pengisian diberikan upah Rp10 ribu per jeriken kemudian dibawa menggunakan jasa ojek untuk dikumpulkan.

Setelah BBM terkumpul baru diantarkan ke pembeli di Kerinci Provinsi Jambi.

"Kedua pelaku hanya menerima upah bawa Rp15 ribu per jeriken itu pun dibagi bertiga. Kami juga akan mengejar pemodalnya, sebab identitasnya sudah diketahui," katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya menemukan di beberapa titik banyak pengepul yang ikut menampung BBM bersubsidi, dan sudah dilakukan penindakan.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pengempul sehingga masyarakat diimbau tidak lagi membeli BBM dengan jeriken," katanya.

Ke depan polisi akan mengawasi langsung SPBU di Solok Selatan, dan apabila ada hal yang menyimpang akan dikoordinasikan dengan Pertamina.

Untuk meneruskan kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahlinya, dan dalam waktu dekat akan keluar hasilnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 55 dan 53 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.***2***