Yusril: pemerintah menganut kebijakan satu organisasi profesi

id Yusril Ihza Mahendra

Yusril: pemerintah menganut kebijakan satu organisasi profesi

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu, yang berfungsi untuk mejaga kualitas profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya.

"Kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu ini berlaku pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur, dan advokat," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Yusril mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 18/2003 tentang advokat.

Pembatasan satu organisasi profesi ini bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam artian yang luas, namun semata-mata justru ditujukan untuk menjaga standar kualitas juga profesionalitas penegakan etika profesi, hingga penjatuhan sanksi, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang," jelas Yusril.

Terhadap organisasi advokat dikatakan Yusril telah diatur pula dalam Pasal 32 UU Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya organisasi advokat, maka tugas dan wewenang tersebut dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu per satu namanya di dalam undang-undang ini.

"Sedangkan organisasi advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang, yakni paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, organisasi advokat telah terbentuk," jelas Yusril.

Dalam kenyataannya, organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sementara organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan dinilai Yusril tidaklah dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat. (*)