DPRD masukkan 14 ranperda dalam rencana kerja 2019

id Penyerapan kedelai impor,kedelai impor,industri tempe

DPRD masukkan 14 ranperda dalam rencana kerja 2019

Suasana sidang paripurna di DPRD Sumatera Barat, Jumat (16/11) (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution) (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution/)

Padang, (Antaranews Sumbar)- DPRD Sumatera Barat memasukkan 14 rancangan peraturan daerah dalam rencana kerja meraka pada 2019 selain menjalankan tugas pokok mereka yakni fungsi pengawasan dan penganggaran

“Rencana Kerja DPRD Tahun 2019 telah dikoordinasi dan disinkronisasi oleh Bamus. Alhamdulillah telah disetujui rekan-rekan anggota dewan untuk ditetapkan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuk Intan Bano saat memimpin sidang paripurna di padang, Senin

Menurut dia rencana kerja 2019 terdiri dari program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas perangkat daerah yang disusun berdasarkan Renstra (Rencana Strategis) dan RKPD.

Renja 2019 merupakan turunan dari Propemperda Provinsi Sumbar yang mencakup tiga poin utama. Pertama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan agenda kegiatan 12 Ranperda usul Pemprov dan dua Ranperda usul prakasa DPRD Sumbar.

Selanjutnya program kumulatif terbuka terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018, perubahan APBD tahun 2019, APBD tahun 2020 dan pembahasan non perda yakni tentang LKPJ Kepala Daerah trahun 2018.

Untuk poin terakhir DPRD akan menjalankan pengawasan dengan agenda ditentukan oleh komisi atau kelengkapan yang ditugaskan dan pelaksanaan dikoordinasikan dengan mitra terkait.

Arkadius menjelaskan, penyusunan renja didasari alasan untuk menjamin terwujudkan sasaran pembangunan daerah secara lebih efektif dan efisien. Untuk itu perlu disusun secara terencana dan sistematis, dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terukur, mulai dari RRPJMD, Renstra, RKPD dan Renja.

“Disamping dokumen perencanaan, Renja DPRD juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan oleh masyarakat,” tutup Arkadius.

Sebelumnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno sudah menyampaikan tanggapannya terhadap dua ranperda tentang hari jadi Provinsi Sumbar dan Ranperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja.

Secara umum gubernur mendukung pembentukan dua Ranperda Prakasa DPRD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Disamping dukungan, dalam tanggapan yang disampaikan, gubernur juga memberikan banyak masukan, saran penyempurnaan serta meminta penjelasan lebih lanjut terkait rencana regulasi ini.

Lebih jauh dijelaskan Arkadius, dalam merumuskan aspirasi rakyat pendekatan yang mesti dilakukan diantaranya, menganalisis momentum pembangunan yang telah dicapai, tercermin oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sebagai gambaran aspirasi masyarakat Sumbar.

Selanjutnya, menjalin aspirasi melalui kegiatan reses, kunjungan kerja dan rapat kerja dengan setiap pemerintahan kabupaten/kota untuk memperoleh informasi tentang program prioritas dan kapasitas fiskal tiap daerah.