Terdakwa dugaan korupsi di RSJ Padang jalani sidang perdana

id Dugaan Korupsi RSJ Padang,Pengadilan Tipikor Padang,Korupsi Rumah Sakit Jiwa Padang

Terdakwa dugaan korupsi di RSJ Padang jalani sidang perdana

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, pada Senin (17/12). (ANTARASumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp124.044.739 karena ada volume pekerjaan yang tidak selesai," kata Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Muhasnan, dan Budi Prihalda cs, usai sidang di Padang, Senin.

Keenam terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Berdasarkan dakwaan diketahui kalau kerugian keuangan proyek itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif BPK nomor:42/LHP/XVIII.PDG/08/2017 tertanggal 2017.

Proyek yang dikerjakan adalah pekerjaan pembangunan turap dan penguatan dinding atau tebing lahan pada Rumah Sakit Jiwa HB Saanin pada 2013.

Diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp316.231.561, pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp16.939.852, dan pekerjaan yang tidak dikerjakan senilai Rp16.300.000.

Namun demikian jumlah kerugian tersebut dikalkulasikan dengan kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp225.426.673, sehingga tersisa Rp124.044.739 yang dihitung sebagai kerugian keuangan.

Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Sri Hartati, beranggotakan M Takdir, dan Emria Fitriani.

Para terdakwa didakwa dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan jaksa, sidang ditunda hingga Jumat (21/12) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

"Sidang selanjutnya kami mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa, Desman Ramadhan. (*)