Lahan pertanian di Agam berkurang 0,5 hektare per hari

id Lahan pertanian agam berkurang,Lahan Pertanian Agam

Lahan pertanian di Agam berkurang 0,5 hektare per hari

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Lubukbasung (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat lahan pertanian di daerah itu berkurang sekitar 0,5 hektare per hari dari 28.490 hektare pada 2015 berkurang 27.277 hektare 2018 akibat alih fungsi.

"Pengurangan itu sekitar 10 persen semenjak 2015-2018," kata Kepala Dinas Pertanian Agam Isman Imran di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, berkurangnya lahan pertanian itu akibat alih fungsi untuk lahan perkebunan, fasilitas umum dan perumahan.

Lahan pertanian yang semakin berkurang itu berdampak terhadap ketersediaan pangan dan pangan.

Untuk mengatasi itu, Pemda Agam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke DPRD setempat.

Ranperda tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Ranperda itu sedang dalam proses pembahasan oleh anggota DPRD setempat dan mudah-mudahan dengan Perdana ini maka lahan pertanian tidak akan berkurang," katanya.

Sebelumnya, mantan Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekda Agam ini mengatakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalan Padang telah melakukan kajian dan penghitungan luas areal baku pertanian pangan di beberapa kecamatan pada 2015-2018.

Dari hasil kajian itu didapatkan baku lahan sawah di Agam seluas 27.277 hektare dengan rekomendasi 19.330,67 hektare ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 3.766,23 hektare ditetapkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Agam Ferry Adrianto mengapresiasi langkah Pemda Agam yang telah menyampaikan Ranperda ini dalam upaya mengantisipasi berkurangnya lahan pertanian pangan dimasa depan yang akan berdampak pada kerawanan pangan.

"Saat ini belum ada regulasi yang memayungi lahan pertanian, sehingga akan mengancam kerawanan pangan di Agam maupun secara nasional," katanya.

Sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum daerah, dilakukan tahapan proses pembahasan dan Senin (17/12), dilakukan sidang paripurna terkait pandangan umum fraksi.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Agam Irfan Amran menyarankan pembahasan Ranperda ini sebaiknya meminta masukan dari perguruan tinggi, ahli dan lainnya yang berkopenten tentang lahan pertanian karena Perdana ini sangat penting dan perlu pengkajian mendalang.

"Ini harus dilakukan sehingga produk hukum yang dilahirkan tepat sasaran," katanya. (*)