Akademisi: pembangunan fasilitas umum di Sumbar belum akomodasi penyandang disabilitas

id ramah disabilitas, trotoar

Akademisi: pembangunan fasilitas umum di Sumbar belum akomodasi penyandang disabilitas

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah (kedua kanan) meninjau trotoar ramah disabilitas di Jalan Permindo, Padang, Sumatera Barat, (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pembangunan fasilitas umum di Sumatera Barat seperti trotoar dan bangunan dinilai belum mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas menurut akademisi Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd.

"Padahal ada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat bahwa dalam membangun fasilitas umum harus menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas namun belum semua pemangku kepentingan terkait punya persepsi yang sama tentang itu," katanya di Padang, Senin.

Ia menilai berdasarkan pengamatan pembangunan fasilitas umum yang sudah mengakomodasi penyandang disabilitas ada di Kota Padang kendati masih ada beberapa titik yang masih belum sempurna.

Salah satunya pembangunan trotoar di Jalan Permindo yang sudah dilengkapi dengan ramp atau jalan melandai bagi pengguna kursi roda serta guide line atau trotorar khusus untuk memandu tuna netra, kata dia.

Akan tetapi di Jalan Patimura masih ada sembilan titik yang guide line pemandu tuna netra terhalang tiang listrik hingga telepon, kata dia.

Menurut Miko penggunaan trotoar ramah disabilitas ini sudah diuji coba langsung bersama komunitas Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang.

Untuk trotoar yang belum ada ramp dan masih ada ambatan tiang listrik hingga kawat sudah dilaporkan ke Wali Kota Padang dan kami berharap segera dipindahkan sehingga penyandang disabilitas bisa memakainya, kata dia.

Ia menjelaskan trotoar yang ramah disabilitas artinya para penyandang disabilitas bisa menggunakan secara mandiri tanpa bantuan orang lain dengan mudah seperti tunanetra dan pengguna kursi roda.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyampaikan fasilitas publik memang berkewajiban mengakomodasi penyandang disabilitas.

Selama ini penilaian yang dilakukan terhadap instansi pelayanan publik terkait dengan fasilitas penyandang disabilitas poinnya masih kecil dan ke depan akan menjadi pertimbangan, kata dia. (*)