UNP targetkan jadi kampus terbaik tingkat nasional dalam pelayanan publik

id UNP

UNP targetkan jadi kampus terbaik tingkat nasional dalam pelayanan publik

Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) menerima penghargaan kampus terbaik se Sumatera Barat yang memiliki layanan publik terbaik dari Komisi Informasi Sumbar. (Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Prof Ganefri menargetkan menjadi kampus terbaik tingkat nasional dalam sistem pelayanan publik.

“Tahun lalu kami berada di peringkat kelima dan kami terus melakukan perbaikan sistem layanan publik menjadi lebih baik ke depannya,” kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia keterbukaan publik merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang harus dilakukan oleh badan publik termasuk perguruan tinggi.

“Setiap saat kami terus berbenah dalam memberikan layanan kepada masyarakat, “kata dia.

Sebelumnya Universitas Negeri Padang (UNP) berhasil menjadi kampus terbaik dalam sistem pelayanan publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Sumbar.

“Alhamdulillah tahun ini kami berhasil menjadi terbaik ini hasil kerja keras yang dilakukan bersama. Predikat ini tentu semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang kami miliki,” katanya.

Universitas Negeri Padang berhasil meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik kategori PTN/ PTS se Sumatera Barat. Kemudian peringkat kedua diraih oleh Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang dan peringkat III Politeknik Negeri Padang.

Sementara Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal mengatakan keterbukaan informasi publik sudah menjadi keharusan bagi badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Targetnya tentu jelas agar kepercayaan publik terhadap badan publik itu semakin meningkat,” katanya.

Ia mengatakan KI Sumbar telah melakukan pemeringkatan ini sebanyak empat kali, pada tahun ini ada 10 kategori penilaian yang dilakukan untuk kategori BUMN atau BUMD, pemerintah kota dan kabupaten, KPU kota dan kabupaten, desa atau nagari, Bawaslu kota atau kabupaten, OPD Sumbar, SMA atau SMK se-Sumbar, instansi vertikal, PTN/ PTS se- Sumbar, dan partai politik.

“Berdasarkan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 setiap badan publik punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang cepat dan mudah di akses oleh masyarakat,” katanya.