Laporan bidang kepegawaian terbanyak diadukan ke Ombudsman Sumbar

id ombudsman, maladministrasi

Laporan bidang kepegawaian terbanyak diadukan ke Ombudsman Sumbar

Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia pewakilan Sumatera Barat mencatat laporan pengaduan masyarakat kepada lembaga itu pada 2018 lebih didominasi oleh bidang kepegawaian mencapai 53 laporan atau 19,78 persen.

"Berbeda dengan tahun lalu yang didominasi oleh sektor infrastruktur pada tahun ini karena ada tes penerimaan CPNS sehingga persoalan kepegawaian lebih banyak dilaporkan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin pada Catatan Akhir Tahun Potret Layanan Publik 2018.

Menurutnya salah satu bentuk laporan terkait tes CPNS karena ada peserta yang tidak diakui jurusannya hanya karena perubahan nama.

"Misal formasi yang dibutuhkan guru SD, namun sebelumnya di UNP jurusannya bernama Guru Kelas Sekolah Dasar, hanya karena perubahan nomenklatur kemudian pihak panitia menolak," kata dia.

Selain itu ia menemukan ada peserta yang berkas sudah dikirim dan berdasarkan pelacakan di Kantor Pos sudah dikirim namun ternyata tidak sampai kepada panitia.

Pada satu sisi ia menilai ada beberapa persoalan yang segera ditindaklanjuti oleh panitia namun ada juga yang lamban.

Kemudian substansi laporan yang banyak dilaporkan adalah soal pendidikan meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru hingga pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer hingga pungutan di sekolah.

Lalu soal agraria dan pertanahan sebanyak 36 laporan atau 13,64 persen dan kepolisian sebanyak 34 laporan atau 12,88 persen.

Adel menyampaikan dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi penyimpangan prosedur 75 laporan dan tidak memberikan pelayanan 74 laporan.

Hingga 17 Desember 2018 jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman mencapai 332 dengan perincian inisiatif Ombudsman 22 dan 268 laporan masyarakat.

Sementara Akademisi Universitas Bung Hatta Miko Kamal mengingatkan Ombudsman jangan hanya fokus dengan maladministrasi.

Ada banyak bidang yang juga perlu diperhatikan salah satunya terkait dengan infrastruktur publik apakah sudah ramah disabilitas, kata dia.

Ia menilai selama ini banyak pembangunan infrastruktur yang tidak mengkomodasi kepentingan disabilitas seperti membuat ramp atau jalan melandai di trotoar untuk pemakai kursi roda dan pemandu jalan di trotoar bagi tuna netra. (*)