Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia pewakilan Sumatera Barat mencatat laporan pengaduan masyarakat kepada lembaga itu pada 2018 lebih didominasi oleh bidang kepegawaian mencapai 53 laporan atau 19,78 persen.
"Berbeda dengan tahun lalu yang didominasi oleh sektor infrastruktur pada tahun ini karena ada tes penerimaan CPNS sehingga persoalan kepegawaian lebih banyak dilaporkan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin pada Catatan Akhir Tahun Potret Layanan Publik 2018.
Menurutnya salah satu bentuk laporan terkait tes CPNS karena ada peserta yang tidak diakui jurusannya hanya karena perubahan nama.
"Misal formasi yang dibutuhkan guru SD, namun sebelumnya di UNP jurusannya bernama Guru Kelas Sekolah Dasar, hanya karena perubahan nomenklatur kemudian pihak panitia menolak," kata dia.
Selain itu ia menemukan ada peserta yang berkas sudah dikirim dan berdasarkan pelacakan di Kantor Pos sudah dikirim namun ternyata tidak sampai kepada panitia.
Pada satu sisi ia menilai ada beberapa persoalan yang segera ditindaklanjuti oleh panitia namun ada juga yang lamban.
Kemudian substansi laporan yang banyak dilaporkan adalah soal pendidikan meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru hingga pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer hingga pungutan di sekolah.
Lalu soal agraria dan pertanahan sebanyak 36 laporan atau 13,64 persen dan kepolisian sebanyak 34 laporan atau 12,88 persen.
Adel menyampaikan dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi penyimpangan prosedur 75 laporan dan tidak memberikan pelayanan 74 laporan.
Hingga 17 Desember 2018 jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman mencapai 332 dengan perincian inisiatif Ombudsman 22 dan 268 laporan masyarakat.
Sementara Akademisi Universitas Bung Hatta Miko Kamal mengingatkan Ombudsman jangan hanya fokus dengan maladministrasi.
Ada banyak bidang yang juga perlu diperhatikan salah satunya terkait dengan infrastruktur publik apakah sudah ramah disabilitas, kata dia.
Ia menilai selama ini banyak pembangunan infrastruktur yang tidak mengkomodasi kepentingan disabilitas seperti membuat ramp atau jalan melandai di trotoar untuk pemakai kursi roda dan pemandu jalan di trotoar bagi tuna netra. (*)
Berita Terkait
Ombudsman segera rampungkan investigasi dugaan malaadministrasi Marapi
Sabtu, 6 Januari 2024 7:32 Wib
Ombudsman soroti potensi maladministrasi aturan sewa lahan
Selasa, 24 Oktober 2023 8:43 Wib
Ombudsman dalami informasi terkait pembubaran demonstran PSN
Jumat, 11 Agustus 2023 5:46 Wib
Ombudsman dalami laporan dugaan maladministrasi PPDB di Padang
Sabtu, 8 Juli 2023 18:30 Wib
Ombudsman ajak warga Sumbar aktif laporkan dugaan maladministrasi PPDB
Sabtu, 8 Juli 2023 14:42 Wib
Ombudsman Sumbar terima 49 laporan masyarakat hingga Agustus 2022, didominasi soal pertanahan
Rabu, 31 Agustus 2022 15:22 Wib
Ini temuan Ombudsman Sumbar terkait maladministrasi di SMKN 2 Padang
Selasa, 15 Juni 2021 16:54 Wib
Enam potensi maladministrasi dalam penyaluran bansos COVID-19
Selasa, 5 Mei 2020 11:46 Wib