40 persen hutan negara di Pesisir Selatan beralih fungsi jadi perladangan

id hutan

40 persen hutan negara di Pesisir Selatan beralih fungsi jadi perladangan

Ilustrasi - Kawasan hutan yang dikelola masyarakat untuk berladang. (Antara)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Sekitar 40 persen dari 59.928,94 hektare luas hutan negara di bawah pengawasan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah beralih fungsi menjadi areal perladangan masyarakat.

"Penyebabnya beberapa hal mulai dari dekatnya hutan negara dengan permukiman hingga terbatasnya areal yang bisa dikelola masyarakat," kata Kepala KPHP Pesisir Selatan, Mardianto di Painan, Senin.

Kendati demikian pihaknya mengungkap data tersebut masih kasar dan saat ini pihaknya terus memutakhirkan dan berupaya menyiapkan resolusi konflik atas tindakan itu.

Salah satu resolusi konflik ialah perhutanan sosial, dalam pelaksanaannya pengelolaan hutan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

Perhutanan sosial memberikan dampak positif sekaligus, di antaranya meningkatnya pendapatan masyarakat melalui pengelolaan hutan serta masyarakat juga ikut menjaga hutan.

Kendati demikian di luar perhutanan sosial, pihaknya menegaskan bahwa KPHP tidak mentelorir pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat apa pun alasannya.

Karena menurutnya, pengelolaan kawasan hutan, apalagi sebagai areal berladang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Bahkan hal itu sebutnya, berdampak lebih parah dari pada penebangan liar.

"Jika penebangan liar biasanya pelaku akan memilih dan memilah kayu-kayu berkualitas, sementara mereka yang berladang akan membabat areal secara menyeluruh, sehingga dampak berladang lebih parah jika dibanding dengan penebangan liar," sebutnya.

Meski keduanya memiliki dampak yang berbeda, namun sama-sama menyumbang terhadap kerusakan lingkungan.

"Kegiatan ini juga hanya sama-sama menguntungkan sebagian orang, namun berdampak buruk terhadap banyak orang karena menjadi penyebab terjadinya banjir, kekeringan dan lainnya," katanya lagi. (*)