Pejabat: Pembukaan Kawasan Hutan Mangrove Tidak Berizin

id Wisata

Pejabat: Pembukaan Kawasan Hutan Mangrove Tidak Berizin

Alat berat berupa ekskavator sedang membuka lahan di kawasan hutan mangrove. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar) (-)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pembukaan kawasan hutan mangrove untuk pembangunan jalan wisata di Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Sumatera Barat belum mengantongi izin pemerintah, kata pejabat setempat.

"Hingga saat ini hutan bakau tersebut sudah dibabat menggunakan ekskavator oleh masyarakat setempat," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman, Rismen di Pariaman, Minggu.

Ia mengatakan, awalnya pemerintah daerah memang berencana membuka jalan lingkar wisata pantai yang menghubungkan Desa Ampalu sampai ke Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara.

Namun tanpa sepengetahuan dinas terkait, masyarakat telah terlebih dahulu melakukan pembabatan hutan bakau sejak empat hari terakhir menggunakan alat berat.

"Jalur yang direncanakan sama sekali tidak sama dengan yang sudah dikerjakan oleh masyarakat saat ini, oleh karena itu Wali Kota Pariaman telah meminta agar pengerjaannya dihentikan sementara waktu," katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, awalnya Ali Darman salah seorang anggota DPRD Kota Pariaman sudah mengajukan dana pokok pikiran untuk pengerjaan jalan baru di kawasan tersebut.

Meskipun demikian, lanjut dia, anggota dewan tersebut hingga saat ini belum ada melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk merealisasikan pembangunan jalan baru melalui dana pokok pikiran.

"Walaupun akan dibangun menggunakan dana pokok pikiran, harus ada perintah kerja dari Dinas Permukiman dan Perumahan Masyarakat Kota Pariaman," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Adrial mengaku juga baru mengetahui adanya pembukaan jalan wisata di Desa Apar yang membabat hutan bakau.

Pihaknya juga memastikan pembukaan jalan wisata tersebut sama sekali belum memiliki izin dari pemerintah sehingga diduga melakukan pelanggaran.

"Kalau pembukaan jalan baru itu harus ada izin lingkungan, sementara ini belum," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku belum mengetahui apakah kawasan hutan bakau tersebut termasuk hutan lindung atau tidak karena belum melihat Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman.

Sementara itu Yurdafi salah seorang masyarakat setempat mengaku diminta oleh Ali Darman anggota DPRD Pariaman untuk membebaskan lahan di lokasi tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan masyarakat setempat serta diberikan izin untuk membuka lahan dan telah kami kerjakan selama empat hari terakhir," kata dia.

Hingga saat ini lanjut dia, masyarakat telah membuka lahan hutan mangrove tersebut sepanjang 500 meter dengan lebar enam hingga delapan meter.*