Padang, 14/12 (Antara) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Alwis menyatakan hari jadi daerah pada dasarnya adalah pengakuan dan merupakan konsensus bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah dan beberapa momentum sejarah menjadi opsi penetapan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat.
"Penetapan hari jadi daerah adalah dalam rangka menumbuhkembangkan rasa memiliki dan kecintaan kepada daerah. Pemerintah provinsi sangat mengapresiasi semangat DPRD menggunakan hak usul prakarsa untuk merumuskan Ranperda tersebut," katanya saat menyampaikan pandangan gubernur dalam sidang paripurna di Padang, Jumat
Penetapan hari jadi merupakan pilihan dari beberapa momentum penting dalam perjalanan sejarah daerah dan harus dilakukan secara bersama-sama.
"Untuk itu, hendaknya dapat dibicarakan lebih jauh dengan berbagai komponen masyarakat sebab ini merupakan pilihan dari beberapa momentum, agar tidak menjadi pertentangan di kemudian hari," katanya.
Ada beberapa momentum penting yang dapat dijadikan dasar penetapan hari jadi provinsi Sumatera Barat. Pertama adalah pembentukan unit pemerintahan oleh persekutuan dagang Belanda, Vereenigdee Ostindischee Compagnie (VOC) tahun 1609. Unit pemerintahan untuk kawasan pesisir pantai barat Sumatera ini bernama Hoofdcomptoir van Sumatra Westkust.
Opsi kedua adalah perubahan status unit pemerintahan tersebut menjadi Gouvernment van Sumatra's Westkust pada tanggal 29 November 1837.
Sementara opsi ketiga adalah pembentukan keresidenan Sumatera Barat oleh Jepang dengan nama Sumatora Nishi Kaigun Shu pada tahun 1942. Kemudian opsi keempat adalah pembentukan keresidenan Sumatera Barat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera dengan Besluit Nomor RI/ I tanggal 8 Oktober 1945.
Selanjutnya opsi kelima adalah pembentukan provinsi Sumatera Tengah. Provinsi tersebut meliputi daerah administratif keresidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 4 tahun 1950.
Terakhir, pembantukan Provinsi Sumatera Barat Jambi dan Riau pada tahun 1957. Penetapan tersebut melalui Undang - Undang Darurat nomor 19 tahun 1957.
Berita Terkait
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LPKJ Bupati 2023
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
DPRD Agam: pemekaran kabupaten aspirasi masyarakat sejak puluhan tahun
Senin, 25 Maret 2024 19:02 Wib
DPRD Solok Selatan ajak masyarakat saling memaafkan pasca Pemilu
Jumat, 22 Maret 2024 14:56 Wib
Jalan Solok Selatan-Dharmasraya dilanjutkan dengan anggaran Rp56 miliar
Kamis, 21 Maret 2024 11:53 Wib
DPRD-Pemprov Sumbar sepakati RPJPD
Rabu, 20 Maret 2024 20:07 Wib
Pendidikan agama jadi pondasi anak hadapi tantangan zaman
Rabu, 20 Maret 2024 10:20 Wib
DPRD sepakati Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agam
Selasa, 19 Maret 2024 13:55 Wib
Komisi II gelar rapat kerja terkait kenaikan harga kebutuhan pokok
Selasa, 19 Maret 2024 10:38 Wib