Beras Solok dapat pengakuan indikasi geografis dari pemerintah pusat

id Gusmal

Beras Solok dapat pengakuan indikasi geografis dari pemerintah pusat

Bupati Solok Gusmal dan Kepala Dinas Pertanian setempat Admaizon memegang sertifikat Indikasi Geografis (IG). (Ist)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Beras Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi mendapat pengakuan indikasi geografis dari pemerintah pusat, dengan diberikannya sertifikat Indikasi Geografis (IG) oleh Kemenkumham ke Bupati Solok pada acara Seminar Nasional Indikasi Geografis di Jakarta, Sabtu (8/12).

"Sertifikat IG Bareh Solok ini terdiri dari dua varietas yaitu Sokan dan Anak Daro yang menjadi komoditi unggulan Kabupaten Solok. Dua varietas dipatok dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp13.000 hingga Rp15.000 perkilogramnya," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Admaizon di Arosuka, Jumat.

Ia menjelaskan karena terkenal mahal, makanya sertifikat IG perlu diterbitkan mengingat harga harus berbanding lurus dengan jaminan kualitas.

Keuntungan-keuntungan diperolehnya sertifikat IG ini di antaranya memberikan perlindungan dan kepastian hukum suatu produk serta mencegah penggunaan produk yang tidak sah, kemudian adanya jaminan mutu suatu produk, peningkatan pertumbuhan ekonomi, ekspor dan industri pariwisata.

Lalu dengan IG ini, beras Solok telah memiliki payung hukum yang menjamin beras yang dijual benar-benar berasal dari Solok, dan juga sebagai bentuk pengakuan bahwa Kabupaten Solok adalah lumbung padi. Beras Solok menjadi komoditi pertanian pertama di Sumbar yang mendapat sertifikat IG.

"Jika berasnya beras Solok, kualitasnya sudah diakui dan dilindungi oleh pemerintah, jadi kalau ada yang hanya sekedar memakai nama saja, tapi berasnya dari luar Solok, itu bisa dituntut, melalui sertifikat IG ini, maksud kami hanya menjaga keaslian beras Solok di pasar," katanya.

Dalam penelitian yang dilakukan di Balitbang Pertanian Bogor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut yang disorot adalah genetika beras solok, pemuliaan, perbenihan dan plasma nutfah tanaman padi.

Pemkab Solok mengirim beras Solok asli terutama Jenis Sokan dan Anak Daro dari tiga kecamatan (yaitu Kubung, Gunung Talang, Bukit Sundi) sebagai objek penelitian, kemudian sebagai bahan pembanding, dalam penelitian tersebut disiapkan juga padi dan beras dari Pesisir Selatan serta Padang Panjang dengan jenis yang sama.

"Penelitian tersebut benar-benar dilakukan secara detail, sehingga disana dapat ditentukan kelebihan, kekurangan serta perbedaannya dengan jenis yang sama yang ditanam di daerah lain, mereka cukup terkesan dengan rasa beras Solok," lanjutnya.

IG sendiri pada dasarnya adalah sertifikasi yang dilindungi Undang-undang yang diberikan kepada sebuah produk unggulan yang memang berada di daerah tersebut, dalam IG ini ada pengakuan tentang produk dan kualitasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, tidak boleh menjual beras di atas HET. HET beras premium ada di angka Rp9.950 perkilogram dan harga beras super di angka Rp13.300 perkilogram.

Sedangkan harga beras Solok berbeda dari beras lain di Indonesia, beras Solok tidak bisa mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, harga beras Solok jenis Sokan dan Anak Daro berada di atas HET.

Sementara itu, Bupati Solok Gusmal mengatakan beras Solok adalah ikon Kabupaten Solok, oleh sebab itu harus ada payung hukum yang melindungi keaslian beras tersebut, apalagi sebagian besar masyarakat Solok merupakan petani padi yang bergantung pada hasil padi dan beras.

Menurutnya masih banyak peluang produk-produk unggulan yang bisa untuk diurus IG-nya di antaranya kopi arabika, bawang merah, ikan bilih dan lainnya.

Sampai saat ini baru 72 produk yang memperoleh sertifikat IG di Indonesia.

"Alhamdulillah sertifikat IG telah kami dapatkan, ini upaya kita dalam melindungi komoditi unggulan dalam menghadapi pasar global, semoga ini menjadikan pertanian Kabupaten Solok semakin maju," katanya. (*)