Ini sejumlah aturan baru JKN-KIS

id bpjs kesehatan

Ini sejumlah aturan baru JKN-KIS

Kepala BPJS Cabang Solok, Rizka Adhiati (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar memahami peraturan presiden nomor 82 pada 2018 agar memahami alur pelayanan dan beberapa hal aturan yang berubah.

Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Solok menggelar media gathering guna menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para wartawan dan media di Wilayah Kerja Kantor Cabang Solok, Jumat (14/12).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rizka Adhiati di Solok, Jumat (14/12) menyampaikan beberapa hal penting di dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 diantaranya terkait kepesertaan bayi baru lahir, penyelesaian tunggakan iuran, manfaat jaminan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, danrujukan online.

"Di dalam perpres 82, disebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Ada sanksi apabila tidak mendaftarkan bayinya, sanksi akan diatur kemudian melalui peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selanjutnya, mengenai tunggakan iuran, sebelumnya sesuai undang-undang BPJS Kesehatan menerapkan maksimal iuran yang ditagihkan kepada peserta yang menunggak lebih dari satu tahun dengan batas maksimal tagihan 12 bulan (satu tahun).

Meski peserta menunggak iuran tiga tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan tersebut selama satu tahun saja. Dengan adanya Perpres 82, peraturan tersebut tidak berlaku lagi mulai tanggal 18 Desember 2018. Perpres 82 merubah aturan jumlah tunggakan maksimal iuran yang harus dibayar menjadi maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.

"Jadi bagi peserta yang sampai saat ini jumlah tagihannya masih lebih dari 12 bulan, saya sarankan untuk segera melunasinya sebelum tanggal 18 Desember 2018 nanti. Karena setelah itu akan terhitung tagihannya bulan ke 13 dan seterusnya." jelasnya.

Ia menyebutkan sebagai salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, BPJS Kesehatan dalam usianya yang sudah mencapai 50 tahun terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat peserta JKN-KIS yang terus bertambah setiap harinya.

Menurutnya, implementasi tata nilai organisasi meliputi integritas, professional, pelayanan prima, dan efisiensi operasional hanyalah sebagai salah satu cara BPJS Kesehatan terus berusaha menghadirkan pelayanan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Termasuk diantaranya meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi yang diberikan kepada masyarakat maupun peserta yang berkunjung ke Kantor Cabang Solok.

Berangkat dari hal tersebut, BPJS Kesehatan Solok terus berinisiatif dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat di berbagai kesempatan. Hal tersebut dikarenakan perkembangan JKN-KIS yang sangat dinamis.