Ini alasan pemerintah tidak mengajukan revisi APBN 2018, kata pengamat

id pajak

Ini alasan pemerintah tidak mengajukan revisi APBN 2018, kata pengamat

Direktorat Jenderal Pajak. (cc)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pengamat perpajakan DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan bahwa pemerintahan saat ini tidak mengajukan revisi APBN 2018, karena penerimaan pajak mengalami peningkatan.

"Bila pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla mengajukan revisi karena bayang-bayang 'shortfall' penerimaan pajak, tidak pada tahun 2018. Kinerja penerimaan pajak yang tumbuh sekitar 15-16 persen sejak awal tahun menjadi salah satu pemicu," jelas Aji di Jakarta, Kamis (13/12).

Ia mengatakan bahwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2017, pertumbuhan penerimaan pajak secara nominal hanya tumbuh di kisaran 5-6 persen.

"Ada dua hal yang memengaruhi kinerja pemerintah tahun ini. Pertama, perbaikan ekonomi untuk tiga kontributor terbesar, yakni manufaktur, pertambangan, dan perdagangan besar. Elastisitas pertumbuhan sektoral terhadap pertumbuhan penerimaan sektoralnya cenderung baik dengan 'tax gap' yang rendah," imbuh Aji.

Kedua, sambungnya, situasi pajak. Dibandingkan dengan periode tahun 2015 hingga tahun 2017, tahun ini ada kestabilan sistem pajak dan 'tone' keberpihakan pemerintah pada wajib pajak.

"Situasi stabil, tidak terlalu agresif, dan 'predictable' membuat dunia usaha relatif mampu mengelola bisnis lebih baik. Pemerintah juga membenahi sistem pajak yang sifatnya tidak mengubah undang-undang," tutur Aji.

Berdasarkan DDTC Fiscal Research, lanjutnya, hingga akhir tahun penerimaan pajak akan berkisar Rp1.291,7 triliun hingga Rp1.322,5 triliun.

"Dibandingkan target APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun, maka realisasinya akan berada dalam rentang 90,71 persen hingga 92,87 persen. Dengan demikian, pertumbuhan nomial penerimaan pajak antara 12,2 persen hingga 14,9 persen akan berhasil memperbaiki kinerja 'tax buoyancy' 2018 yang hampir dua kali lipat," papar Aji.

Tentu saja, sambungnya, koerelasi antara pertumbuhan PDB dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang meningkat tersebut berdampak positif bagi peningkatan 'tax ratio' di 2018 dan tahun-tahun berikutnya. (*)