KPU buka TPS di Lembaga Pemasyarakatan Payakumbuh

id KPU

KPU buka TPS di Lembaga Pemasyarakatan Payakumbuh

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Ketua KPU Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Haidi Mursal menyatakan pihaknya akan membuka satu tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB untuk warga binaan setempat.

"Jumlah pemilih di TPS tersebut sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya lima orang," kata dia di Payakumbuh, Kamis.

Pemilih itu merupakan tahanan yang memiliki KTP Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara dan masuk ke TPS LP sebanyak lima orang.

Ia mengatakan untuk pemilih yang KTP-nya tidak sesuai TPS harus mengurus surat keterangan untuk bisa memberikan hak pilihnya di TPS Lembaga Pemasyarakatan Payakumbuh itu.

Karena untuk KTP yang tidak sesuai dengan TPS masih bisa mengurus surat keterangan pindah memilih. Cara mendapatkannya yang bersangkutan harus mengurus ke TPS asalnya. Nantinya mereka akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sementara untuk penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Payakumbuh yang secara usia berhak menggunakan hak pilih namun belum masuk DPT, KPU akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas.

"Kemungkinan masuk dalam DPT tambahan belum bisa dipastikan. Karena kita masih terus berkoordinasi dengan pihak lapas. Apalagi tahanan, terpidana dan segala macamnya masih bergulir, di sana ada yang tahanan titipan dan lainnya," jelas dia.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP-2) yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu, total pemilih di daerah itu pada pemilu 2019 berjumlah 88.850 orang.

Rinciannya Kecamatan Payakumbuh Barat 34.605 orang, Payakumbuh Utara 20.917, Payakumbuh Timur sebanyak 18.385, Lamposi Tigo Nagori 7.240 orang, dan Payakumbuh Selatan sebanyak 7.703. (*)