Bea Cukai Padang musnahkan 6,7 juta rokok ilegal

id Bea Cukai Padang,Rokok Ilegal,Pemusnahan Rokok Ilegal

Bea Cukai Padang musnahkan 6,7 juta rokok ilegal

Pemusnahan jutaan batang rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Rabu (12/12). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 6,7 juta batang rokok yang peredarannya tidak sesuai aturan.

"Rokok yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, ada 6,7 batang rokok yang dimusnahkan," kata Kepala KPPBC Hilman Satria di Padang, Rabu.

Rokok yang dimusnahkan tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau diletaki pita cukai palsu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh perwakilan TNI, Polisi, dan Kejaksaan.

Ada berbagai merek rokok yang dimusnahkan di antaranya adalah Gudang Cengkeh, Luffman, H Mind, Sport Gold, dan lainnya.

"Penindakan dilakukan hampir di semua kabupaten atau kota Sumbar, di antaranya Kabupaten Pasaman, Sijunjung, Limapuluh Kota, dan lainnya," katanya.

Selain pemusnahan rokok illegal, pihak Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil penindakan lainnya berupa kosmetik, suplemen dan obat-obatan, makanan, anak panah, alat bantu seks.

Ia mengatakan barang itu adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan hari itu mencapai Rp4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Sedangkan pada periode Januari 2018 hingga awal Desember, KPPBC Teluk Bayur telah menindak rokok illegal sebanyak 19.592.586 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,9 miliar.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin operasi pasar dan patroli darat di wilayah Sumbar.

Pada bagian lain, dalam kegiatan itu Bea Cukai juga merilis barang bukti narkoba golongan I jenis Katinon yang penyelundupannya berhasil digagalkan pada 30 November 2018. (*)