Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 6,7 juta batang rokok yang peredarannya tidak sesuai aturan.
"Rokok yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, ada 6,7 batang rokok yang dimusnahkan," kata Kepala KPPBC Hilman Satria di Padang, Rabu.
Rokok yang dimusnahkan tersebut adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau diletaki pita cukai palsu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh perwakilan TNI, Polisi, dan Kejaksaan.
Ada berbagai merek rokok yang dimusnahkan di antaranya adalah Gudang Cengkeh, Luffman, H Mind, Sport Gold, dan lainnya.
"Penindakan dilakukan hampir di semua kabupaten atau kota Sumbar, di antaranya Kabupaten Pasaman, Sijunjung, Limapuluh Kota, dan lainnya," katanya.
Selain pemusnahan rokok illegal, pihak Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil penindakan lainnya berupa kosmetik, suplemen dan obat-obatan, makanan, anak panah, alat bantu seks.
Ia mengatakan barang itu adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.
Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan hari itu mencapai Rp4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.
Sedangkan pada periode Januari 2018 hingga awal Desember, KPPBC Teluk Bayur telah menindak rokok illegal sebanyak 19.592.586 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,9 miliar.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin operasi pasar dan patroli darat di wilayah Sumbar.
Pada bagian lain, dalam kegiatan itu Bea Cukai juga merilis barang bukti narkoba golongan I jenis Katinon yang penyelundupannya berhasil digagalkan pada 30 November 2018. (*)
Berita Terkait
Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen
Rabu, 20 Desember 2023 12:07 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib
Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal
Rabu, 9 Agustus 2023 17:24 Wib
Ini klarifikasi Kemenkeu terkait pembatasan barang bawaan penumpang di Soetta
Kamis, 23 Maret 2023 5:57 Wib
7.881 bal pakaian bekas impor berhasil ditindak sejak tahun 2022, pendaratan di pelabuhan tak resmi
Selasa, 14 Maret 2023 21:02 Wib
KPK akan undang kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono klarifikasi LHKPN
Rabu, 8 Maret 2023 19:55 Wib
Klarifikasi LHKPN, eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto penuhi panggilan KPK
Selasa, 7 Maret 2023 11:29 Wib
Selasa pekan depan, KPK klarifikasi LHKPN Eko Darmanto
Jumat, 3 Maret 2023 17:18 Wib