Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Guspardi Gaus mengapresiasi hadirnya buku berjudul Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang merupakan hasil telaah pakar hukum terkait persoalan hukum mantan Ketua DPD RI tersebut.
“Buku ini mengungkap sisi lain kasus hukum yang menimpa Irman Gusman dan ditemukan ada kekeliruan dalam penetapan putusan,” katanya.
Menurut dia secara hukum putusan terhadap perkaranya memang telah selesai, namun buku ini hadir tidak hanya sebagai bentuk pembelaan terhadap Irman Gusman.
Namun, lanjutnya buku ini memiliki fungsi yang lebih luas lagi yakni dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum dan mendorong untuk memajukan ilmu hukum di Indonesia.
“Tulisan dalam buku itu tentu tidak akan mengubah putusan terhadap Irman Gusman, namun berbagai pakar telah menuangkan fikirannya dalam buku yang ditulis oleh Pitan Daslani tersebut,” ujarnya.
Sejumlah pakar hukum menghadiri diskusi akademik dan bedah buku dengan judul 'Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman pada Rabu (12/12). Para pembicara dalam diskusi ilmiah tersebut termasuk guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof Suteki, guru besar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung yang juga mantan ketua Komisi Yudisial, Prof Eman Suparman,
Kemudian advokat Dr Maqdir Ismail, budayawan Dr. Radar Panca Dahana dan dua guru besar hukum pidana Unand Prof Elwi Danil dan Prof Ismansyah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang putusan perkara yang diberikan secara kepada Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2016. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Irman melalui Keputusan Presiden tertanggal 16 Mei 2017. Irman diberhentikan karena telah menerima vonis empat tahun enam bulan kurungan pada Februari lalu terkait dengan kasus korupsi.
Buku itu berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana pokok selama empat tahun enam bulan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok tersebut.
Anotasi dimaksud diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan, karena berbagai kesalahan dan kerancuan yang terjadi dalam penanganan kasusnya, mulai sejak ia ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai ia dijatuhi hukuman
Berita Terkait
Mata Pelajaran Pancasila upaya pemerintah mengedukasi Pancasila kepada generasi muda
Senin, 22 Agustus 2022 20:56 Wib
Edukasi ideologi Pancasila bisa seiring dengan pembelajaran adat Minang
Senin, 22 Agustus 2022 20:00 Wib
Guspardi sebut upaya mendorong penambahan masa jabatan presiden khianati reformasi
Selasa, 22 Juni 2021 11:31 Wib
Guspardi Gaus minta Pertamina atasi kelangkaan solar di Sumbar
Selasa, 2 Maret 2021 23:38 Wib
Guspardi Gaus nilai Perpres miras tunjukkan pemerintah pentingkan investasi ketimbang keselamatan rakyat
Senin, 1 Maret 2021 19:28 Wib
Ribuan guru honorer di Pasaman Barat adukan nasib ke anggota DPR RI
Kamis, 25 Februari 2021 17:22 Wib
Guspardi Gaus minta SKB tiga Menteri dibatalkan karena dapat picu kontroversi
Sabtu, 6 Februari 2021 12:02 Wib
Legislator nilai sinergitas pemangku kebijakan jadi kunci sukses pelaksanaan Pilkada 2020
Rabu, 2 Desember 2020 12:41 Wib