Dharmasraya pastikan KTP-E bekas dipotong hingga tidak dapat digunakan

id KTP-E Dipotong

Dharmasraya pastikan KTP-E bekas dipotong hingga tidak dapat digunakan

Petugas Disdukcapil Dharmasraya melihatkan KTP-E bekas pengganti yang dipotong pada bagian kanan atas atau foto, Rabu (12/12). (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) bekas pengganti di daerah itu sudah dipotong sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KTP-E bekas pengganti dipotong pada bagian kanan atas atau bagian foto pemilik," kata Pelaksana Harian Sekretaris Disdukcapil Dharmasraya, Rudy Aldrin di Pulau Punjung, Rabu.

Ia menyatakan KTP-E bekas pengganti yang sudah dipotong tidak dapat digunakan, sehingga segala bentuk penyalahgunaan tidak mungkin terjadi.

Disdukcapil Dharmasraya juga memastikan setiap KTP-E bekas pengganti maupun baru disimpan melalui satu pintu, kata dia.

"Jadi kami ada aturan, setiap blanko KTP-E baru disediakan dalam satu hari hanya 35 keping, kemudian petugas membuat berita acara apa saja kegunaannya, penggantian atau membuat baru. Jadi semuanya jelas," ungkapnya.

Kemudian ia menambahkan masyarakat yang menggati KTP-E karena hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

"Sedangkan mengganti karena perubahan elemen data seperti perubahan alamat pemilik, status pekerjaan dan pernikahan blanko KTP-E bekas diserahkan ke Disdukcapil langsung kami potong dan disimpan," ujarnya.

Ia menilai KTP-E bekas pengganti yang ditemukan tercecer di sekitar permukiman warga di Kota Pariaman menjadi tanda tanya karena ditemukan dalam keadaan utuh.

"Kalau saja KTP-E yang ditemukan tersebut sudah dipotong dipastikan tidak bermasalah," katanya.

Sebelumnya, sekitar 1.000 keping KTP-E bekas penggantian Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman juga ditemukan tercecer di sekitar permukiman warga di Kota Pariaman.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan penemuan sekitar 1.000 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Kota Pariaman, sama sekali tidak berkaitan dengan unsur politik. (*)