BEA cukai Padang musnahkan barang bukti narkoba jenis katinon

id Pemusnahan BB

BEA cukai Padang musnahkan barang bukti narkoba jenis katinon

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Hilman Satria (kiri), didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Mamun (tengah), memperlihatkan barang bukti katinon sebelum dimusnahkan, pada Rabu (12/12). (ANTARASUmbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkoba golongan I jenis Katinon seberat 17,8 kilogram.

"Barang yang dikenal daun khat ini awalnya akan diselundupkan ke Sumbar pada Jumat (30/11), namun berhasil digagalkan petugas," kata Kepala KPPBC Hilman Satria di Padang, Rabu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh perwakilan TNI, Polisi, dan Kejaksaan.

Narkoba berbentuk daun itu awalnya dikirim dari luar negeri yaitu Ethiopia, melalui jasa pengiriman pos dengan alamat tujuan Pariaman.

"Barang itu didapat setelah petugas Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Padang melakukan pemeriksaan," katanya.

Dengan hal tersebut pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk melakukan penyerahan di bawah pengawasan (control delivery).

Berdasarkan koordinasi itu didapatkan identitas penerima yaitu ES (37), dan R (41), yang merupakan warga Sumbar.

Ia mejelaskan penyelundupan Katinon ke wilayah Sumbar hanya bersifat transit, sebelum dikirim lagi ke Malaysia melalui Batam.

"Untuk proses dan penindakan hukum selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Mamun, mengatakan saat ini masih mendalami kasus.

"Penerima barang sudah kami amankan dan dimintai keterangan, selain itu yang kami kejar adalah si pengirim barang yang diketahui juga Warga Negara Indonesia (WNI)," katanya.

Ia juga mengungkapkan kalau kasus narkoba jenis katinon itu baru kali pertama di Sumbar. (*)