Perusahaan di Solok Selatan diminta dirikan kantor induk di daerah

id Afrizal

Perusahaan di Solok Selatan diminta dirikan kantor induk di daerah

Kasat Binmas Polres Solok Selatan Iptu Afrizal foto bersama dengan perwakilan perusahaan serta security di berbagai perusahaan di kabupaten itu usai melaksanakan FGD, Selasa (11/12). (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, meminta perusahaan yang berinvestasi di daerah itu untuk mendirikan kantor induk di daerah guna mempermudah koordinasi apabila terjadi perselisihan kerja antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

"Sekarang hampir seluruh perusahaan yang berinvestasi di Solok Selatan tidak memiliki kantor induk di daerah, dan hanya kantor cabang atau perwakilan yang keberadaannya tidak bisa mengambil keputusan berkaitan dengan perusahaan tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Basrial di hadapan perwakilan perusahaan peserta Focus Group Discussion (FGD) di Padang Aro, Selasa.

Menurut dia dengan tidak adanya kantor induk yang bisa memutuskan sikap akan berdampak pada lambatnya penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan karyawan ataupun masyarakat.

Berdasarkan pengalaman selama ini katanya, ketika ada perselisihan antara perusahaan dengan karyawan dan masyarakat sekitar tidak bisa diselesaikan secara cepat di daerah, karena harus menunggu kebijakan pimpinan perusahaan yang berkantor pusat di luar Solok Selatan.

Bahkan ada juga ditemui indikasi perusahaan sengaja mengulur penyelesaian perselisihan dengan dalih menunggu konfirmasi pimpinan di kantor pusat.

"Kondisi Ini sering menjadi kendala Pemerintah Daerah saat membantu mencarikan solusi bila terdapat perselisihan kerja," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan lambatnya kehelasan maka perselisihan akan semakin membesar karena perusahaan lambat mengambil keputusan.

Pemerintah daerah katanya, sudah membuka keran investasi seluas-luasnya untuk menggenjot perekonomian daerah. Bukan untuk menimbulkan perselisihan.

"Kami berharap hal ini menjadi catatan penting bagi perusahaan yang beroperasi di Solok Selatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Dia menjelaskan, perselisihan dalam hubungan industrial bisa terjadi karena dua hal yaitu adanya kepentingan dan ketidakcocokan antara keinginan dari penerima upah atau pekerja dan pemberi atau perusahaan baik segi pendapatan atau pun kesehatan.

Untuk Solok Selatan katanya, perselisihan banyak terjadi karena pendapatan dan hak yang diterima pekerja.

Pekerja di Solok Selatan katanya, masih banyak yang digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh perusahaan, sementara tenaga yang diberikan pekerja kadang kala melebihi dari yang seharusnya.

"Perusahaan tanpa didukung oleh karyawan, hasilnya tidak akan baik dan begitu juga sebaliknya dan keduanya harus saling mendukung dan bekerjasama," ujarnya.

Kasat Binmas Polres Solok Selatan Iptu Afrizal mengatakan, FGD dilakukan bagi perusahaan yang memakai jasa pengamanan untuk mendorong perusahaan agar berperan aktif mencetak security yang tangguh dan mampu membantu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif khusus di lingkungan perusahaan dan umumnya di wilayah sekitar perusahaan.

"Selain membangun sistem keamanan yang tangguh, FGD ini juga mengangkat tema, pengawasan penerimaan tenaga kerja di lingkungan perusahaan dan solusi untuk penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan masyarakat," katanya. (*)