Bawaslu Agam terima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye, tapi tak terbukti

id Bawaslu Agam,Pelanggaran Kampanye,Pemilu 2019

Bawaslu Agam terima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye, tapi tak terbukti

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam Hendra Susilo. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima satu laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2019 di sekolah Kecamatan Banuhampu, Kamis (15/11).

"Laporan itu disampaikan oleh salah seorang warga Banuhampu dan langsung kami tindaklanjuti," kata Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Hendra Susilo didampingi Devisi Pengawan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam Okta Mulia di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan dari hasil penyelesaian pelanggaran, Kamis (6/12), tidak ditemukan unsur pidana karena tidak ada atribut partai dan gambar calon yang terpasang.

Dalam pelanggaran kampanye, tambahnya, Bawaslu setempat mendahulukan fungsi pencegahan dan apabila ada pertemuan antara peserta dengan masyarakat tidak boleh menggunakan atribut partai dan gambar peserta.

"Apabila ini kami temukan, maka peserta diminta untuk membuka," tegasnya.

Peserta yang menggelar pertemuan dengan masyarakat, sebutnya harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian apabila melakukan kampanye.

Saat ini, tambahnya, baru Partai Perindo yang mengurus STTP untuk melakukan pengasapan atau fogging dalam mencegah DBD di Lubukbasung, Ampeknagari dan lainnya.

"Partai politik yang lain belum mengurus STTP karena belum ada kegiatan kampanye dan peserta hanya memanfaatkan kegiatan pemuda," tegasnya.

Dengan kondisi itu, Bawaslu tetap melakukan pengawasan dan apabila ada atribut partai dan gambar peserta, maka kegiatan itu akan dibubarkan.

Hendra mengimbau masyarakat untuk mencegah kampanye yang dilakukan peserta dan apabila masih terjadi maka laporkan ke Bawaslu.

Sementara partai politik diimbau untuk mengurus STTP, karena ini syarat bagi partai politik untuk melakukan kampanye.

"Sanksi partai politik yang tidak memiliki STTP berupa pembubaran kegiatan kampanye," katanya. (*)