Ratusan warga Matur datangi Polres Agam

id Polres Agam

Ratusan warga Matur datangi Polres Agam

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Waka Polres Agam Kompol Aksal Madi memimpin pertemuan dengan masyarakat Lawang di ruangan Display Polres setempat, Senin (10/12). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Ratusan masyarakat Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendatangi Polres Agam untuk mendampingi empat warga daerah itu yang dipanggil pihak kepolisian untuk mengklarifikasi dugaan pengrusakan kantor Resor Kesatuan Pengelolaan Hutan Agam Raya Dinas Kehutanan Sumbar.

Kedatangan mereka ke Polres Agam menggunakan enam mobil. Sesampainya di Polres, Senin (10/12), lima orang utusan masyarakat dipanggil pihaknya polres.

"Kami ke sini untuk mendampingi empat orang warga yang diundang pihak Polres Agam dan kami bukan melakukan unjuk rasa," kata salah seorang tokoh masyarakat Lawang Yuswardi di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, kehadiran mereka bentuk kepedulian terhadap beberapa orang warga yang dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan pengrusakan kantor tersebut.

Menurutnya pengrusakan itu merupakan luapan emosi masyarakat setempat, karena lokasi pembangunan kantor dan program Hutan Kemasyarakatan di Lubuk Kumbuk, Kecamatan Matur, berada di Lawang.

"Lokasi Hutan Kemasyarakatan sebagian berada di Lawang dan kami tidak pernah dilibatkan," tambahnya.

Sementara tokoh masyarakat lainnya Bagindo Ali, menambahkan, sebelumnya masyarakat telah mendatangi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Agam Raya Dinas Provinsi Sumbar, di Lubukbasung.

Selain itu mereka juga pernah mendatangi Pemkab Agam dan Kepala Dinas Kehutanan Sumbar untuk membahas permasalahan itu.

"Saat pertemuan itu, permasalahan ini akan disikapi namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, sehingga masyarkat melakukan aksi pengrusakan pada 16 November 2018," katanya.

Polres Agam AKBP Ferry Suwandi menyebutkan pemanggilan empat warna itu untuk klarifikasi terkait tindak pidana pengrusakan sesuai laporan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Agam Raya Dinas Kehutanan Sumbar.

"Pengrusakan itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku untuk menentukan kepastian hukum," katanya.

Polres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan fasilitas negara yang ada di daerah itu dan tidak membawa masyarakat dengan jumlah banyak ke Polres.

Untuk permasalahan Hutan Kemasyarakatan, sebuta masyarakat diminta menyampaikan ke pemerintah, karena ini merupakan kewenangan mereka.

"Sebelumnya kita telah menyampaikan ke Pemda Agam untuk Program Hutan Kemasyarakat untuk ditunda karena ada potensi konflik," katanya. (*)