Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Ratusan masyarakat Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendatangi Polres Agam untuk mendampingi empat warga daerah itu yang dipanggil pihak kepolisian untuk mengklarifikasi dugaan pengrusakan kantor Resor Kesatuan Pengelolaan Hutan Agam Raya Dinas Kehutanan Sumbar.
Kedatangan mereka ke Polres Agam menggunakan enam mobil. Sesampainya di Polres, Senin (10/12), lima orang utusan masyarakat dipanggil pihaknya polres.
"Kami ke sini untuk mendampingi empat orang warga yang diundang pihak Polres Agam dan kami bukan melakukan unjuk rasa," kata salah seorang tokoh masyarakat Lawang Yuswardi di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, kehadiran mereka bentuk kepedulian terhadap beberapa orang warga yang dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan pengrusakan kantor tersebut.
Menurutnya pengrusakan itu merupakan luapan emosi masyarakat setempat, karena lokasi pembangunan kantor dan program Hutan Kemasyarakatan di Lubuk Kumbuk, Kecamatan Matur, berada di Lawang.
"Lokasi Hutan Kemasyarakatan sebagian berada di Lawang dan kami tidak pernah dilibatkan," tambahnya.
Sementara tokoh masyarakat lainnya Bagindo Ali, menambahkan, sebelumnya masyarakat telah mendatangi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Agam Raya Dinas Provinsi Sumbar, di Lubukbasung.
Selain itu mereka juga pernah mendatangi Pemkab Agam dan Kepala Dinas Kehutanan Sumbar untuk membahas permasalahan itu.
"Saat pertemuan itu, permasalahan ini akan disikapi namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, sehingga masyarkat melakukan aksi pengrusakan pada 16 November 2018," katanya.
Polres Agam AKBP Ferry Suwandi menyebutkan pemanggilan empat warna itu untuk klarifikasi terkait tindak pidana pengrusakan sesuai laporan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Agam Raya Dinas Kehutanan Sumbar.
"Pengrusakan itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku untuk menentukan kepastian hukum," katanya.
Polres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan fasilitas negara yang ada di daerah itu dan tidak membawa masyarakat dengan jumlah banyak ke Polres.
Untuk permasalahan Hutan Kemasyarakatan, sebuta masyarakat diminta menyampaikan ke pemerintah, karena ini merupakan kewenangan mereka.
"Sebelumnya kita telah menyampaikan ke Pemda Agam untuk Program Hutan Kemasyarakat untuk ditunda karena ada potensi konflik," katanya. (*)
Berita Terkait
Imigrasi Agam kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar pelayanan paspor di Istana Pagaruyung
Jumat, 19 April 2024 20:09 Wib
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Selama libur Idul Fitri 7.064 wisatawan berkunjung ke Agam
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
Pemkab Agam raih penghargaan pembangunan daerah tingkat Sumbar
Kamis, 18 April 2024 15:52 Wib
7.064 wisatawan berkunjung ke Agam selama libur Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib