Kasus dugaan korupsi RSJ HB Saanin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

id Korupsi RSJ Padang,Kejari Padang

Kasus dugaan korupsi RSJ HB Saanin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi - Para tersangka saat diperiksa di Kantor Kejari Padang, Kamis (25/10). (ANTARA SUmbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang ke pengadilan.

"Berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang setelah surat dakwaan rampung, agar kasus ini bisa segera disidang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Perry Ritonga, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi RSJ.

Para tersangka adalah mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan berkas kasus diterima oleh bagian Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Padang.

Menanggapi pelimpahan itu, penasihat hukum mengatakan pihaknya segera menyiapkan bukti-bukti di persidangan.

"Kami sudah mempelajari kasus ini sejak perkara diserahkan ke jaksa beberapa waktu lalu, dan kami sudah siap menghadapi persidangan," kata Defika Yufiandra, yang merupakan penasihat hukum dari tersangka E dan B.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp124 juta.

"Kerugian negara muncul karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan," kara Perry.

Pada bagian lain, kasus dugaan korupsi (RSJ) HB Saanin Padang adalah salah satu kasus yang sudah diproses sejak lama, penyidikan kasus sudah dimulai sejak 2014. (*)