SDM pelaksana PKH berpeluang jadi pegawai pemerintah

id Harry Hikmat

SDM pelaksana PKH berpeluang jadi pegawai pemerintah

 Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat. (cc)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) berpeluang menjadi aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka SDM Pelaksana PKH diberikan kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, adanya PP tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos.

Meski demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP. Seleksi pengadaan P3K terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem rangking dalam penetapan hasil.

Harry mengatakan, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah diatur kriteria menjadi ASN melalui P3K, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan, yaitu seleksi pegawai ASN atau P3K," katanya.

Kemensos sejak 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial.

"Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar Rp1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K," ujar dia.

SDM PKH total berjumlah berjumlah 39.566 orang. Dengan formasi 7 orang Koordinator Regional, 62 orang Koordinator Wilayah, 128 orang Administrator Database Provinsi, 531 orang Koordinator Kabupaten/Kota, 408 orang Pekerja Sosial Supervisor, 2.095 orang Administrator Database Kabupaten/Kota, 34.552 orang Pendamping Sosial PKH, 1.697 orang Pendamping PKH Akses, 75 orang Asisten Pendamping PKH, dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses. (*)