31.293 warga Pasaman Barat belum rekam KTP elektronik

id KTP elektronik

31.293 warga Pasaman Barat belum rekam KTP elektronik

Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat melakukan layanan administrasi kependudukan keliling ke masyarakat.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 31.293 orang warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Layanan keliling perekaman KTP elektronik setiap hari terus kami lakukan, termasuk layanan di hari Sabtu dan Minggu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan data pada 2018, jumlah warga yang wajib KTP sekitar 291.289 orang. Dari jumlah itu 31.293 belum melakukan perekaman.

"Jika dipersentasekan ada sekitar 10.75 persen warga yang wajib KTP belum melakukan perekaman. Tentu kami berupaya menekan angka itu sampai seluruh warga melakukan perekaman dana KTP elektronik," ujarnya.

Menurutnya, warga yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik

259.996 orang atau 89.25 persen.

Sebanyak 255.043 sudah mendapat KTP elektronik namun sekitar 4.953 yang belum menerima fisik KTP elektronik.

"Kita terkendala ketersediaan tinta ribbon dan film. Namun untuk Stok blangko KTP elektronil ada sekitar 3.000 keping," kataya.

Akibat kendala itu, kata dia, menyebabkan pelayanan pembuatan dokumen kependudulan bagi warga itu sedikit terhambat.

Namun, kata dia, untuk sementara waktu pihaknya memberikan surat tanda bukti perekaman sebagai pengganti KTP elektronik.

"Surat bukti perekaman itu merupakan solusi sementara bagi warga. Tujuannya agar pelayanan tidak terganggu akibat kendala tinta ribbon dan film itu," katanya.

Pihaknya memastikan surat bukti rekam itu sah secara hukum. Kalau lembaga terkait membutuhkan akurasi data warga pihaknya siap membantu membuktikannya.