ASN didorong hilangkan budaya gratifikasi

id Gratifikasi,Gratifikasi ASN,Pemkot Solok

ASN didorong hilangkan budaya gratifikasi

Wakil Wali Kota Solok, Reinier saat memberikan arahan tentang buruknya budaya gratifikasi. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat mengharapkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di wilayah setempat dapat menghilangkan budaya gratifikasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Saya meminta jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi dari dan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dihentikan maka tindak pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan," kata Wakil Wali Kota Solok Reinier di Solok, Senin (3/12).

Hal tersebut disampaikan pada sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Solok yang di Gedung Kubuang 13.

Ia menjelaskan gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berbentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, atau pengobatan cuma-cuma.

Dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam negeri maupun diterima di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa elektronik.

“Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi," katanya.

Reinier menambahkan, saat ini Kota Solok senantiasa terus berupaya melaksanakan prinsip-prinsip good dan clean governance secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai penyelenggara negara agar bisa mencegah gratifikasi.

Tak hanya itu, Larangan gratifikasi juga perlu diimplementasikan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang menguasai hajat hidup masyarakat banyak.

Reinier berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta memahami dan menerapkan apa yang disampaikan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberi pemahaman dan gambaran yang lebih jelas kepada aparatur pemerintahan mengenai program pengendalian gratifikasi pemerintahan serta bagaimana cara melaporkan gratifikasi kepada KPK RI maupun melalui unit pengendalian gratifikasi," katanya.

Acara juga tersebut juga dihadiri Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi sebagai narasumber, Asisten 1 bidang pemerintahan Nova Elfino, Staf Ahli, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Solok. (*)