Berstatus ASN, dua anggota BPN Kotobaru batal dilantik

id Badan Permusyawaratan Nagari,Pelantikan BPN Solok

Berstatus ASN, dua anggota BPN Kotobaru batal dilantik

Pelantikan Anggota Badan Permusyawarahan Nagari (BPN) Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Senin (3/12). (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Dua dari sembilan anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok periode 2018-2024 batal dilantik oleh Bupati Solok melalui Camat Kubung di Kotobaru, Senin karena status aparatur sipil negara (ASN).

"Dua orang anggota BPN Kotobaru dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) nagari masing-masing Irwan Efendi dan Hadi Sulman batal dilantik terganjal oleh surat edaran Bupati yang melarang ASN untuk ikut menjadi anggota BPN," kata Camat Kubung Ahpi Gusta Tusri di Kotobaru, Senin.

Ia mengatakan beberapa proses sudah dilalui panitia pemilihan, hingga anggota BPN terpilih, dilantik dan dikukuhkan pada hari ini. Proses pemilihan itupun dilakukan telah mengacu kepada aturan yang ada seperti Permendes dan Perda Kabupaten Solok.

Ahpi menyebutkan, melihat Indeks nagari membangun, nagari Kotobaru termasuk nagari yang maju. Hal ini tak lepas dari peran serta seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di nagari Kotobaru yang selama ini ikut berperan aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.

Jadi, tugas anggota BPN hari ini akan semakin berat, karena jumlah anggota yang ada sebelumnya sudah berkurang. Sementara dinamika kehidupan masyarakat sudah semakin tinggi.

"Itulah yang menjadi alasan, kenapa ASN tidak dibolehkan untuk menjadi anggota BPN, karena intensitas tugas yang menuntut ketersediaan waktu yang tinggi. Sementara ASN juga punya tugas lain di lingkup instansinya yang kadang juga jauh lebih berat dan butuh waktu lebih banyak," katanya.

Dua anggota yang terganjal dengan surat edaran Bupati ini, telah dikembalikan berkasnya kepada lembaga pengusung dan akan dilakukan pemilihan ulang sampai akhir tahun, ujar dia.

"Yang penting, secara kelembagaan sudah terbentuk dan siap bertugas. Untuk yang dua orang lagi akan disegerakan pemilihannya dan dilantik, setidaknya sudah harus ada sampai akhir tahun ini," katanya.

Tugas pokok anggota BPN, legislasi membuat regulasi di tingkat nagari, menyusun anggaran (budgetting) dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah nagari (controling) serta menjaga adat dan tradisi budaya yang ada di nagari diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

Camat berharap kepada lima unsur yang ada di nagari Kotobaru, untuk mampu memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran pembangunan nagari sesuai dengan regulasi yang ada.

"Segera susun tata tertib lembaga untuk mengatur aturan kerja bagi lembaga BPN. Selain itu, ada tugas lain yang menanti yaitu menetapkan APB Perubahan Nagari 2018," ujarnya.

BPN yang baru juga harus bergerak cepat, karena pada Desember ini, harus telah memulai musyawarah nagari dengan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pihaknya berharap, dalam menyusun rencana pembangunan lebih mengedepankan program pemberdayaan masyarakat.

"Anggaran 2019 sudah menanti untuk segera dilalukan pembahasannya. Para anggota BPN yang baru dituntut untuk maksimal sampai akhir tahun 2018," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan nagari Hazwiyaldi menyebutkan, adanya pembatasan anggota BPN yang berprofesi sebagai ASN sejatinya untuk mempercepat gerak BPN itu sendiri.

Karena berdasarkan pengalaman selama ini, ASN yang menjadi anggota BPN terkadang kewalahan ketika dihadapkan dengan jadwal pembahasan dan rapat-rapat yang digelar di nagari.

“Padahal, anggota BPN sebenarnya harus fokus untuk memikirkan persoalan yang ada di nagari,” ujarnya.

Menurutnya, keanggotaan BPN dari bulan Agustus sudah kosong, sehingga banyak tugas-tugas yang terhenti dan harus segela dituntaskan.

"Keterlambatan ini karena regulasi Perda tentang BPN belum juga selesai sampai sekarang. Makanya untuk pemilihan anggota BPN sekarang mengacu kepada Perda No 7 tahun 2006 dengan tetap mempedomani peraturan kementerian desa," ujarnya. (*)