Berkas dugaan kasus pungli pelabuhan segera lengkap

id pungli

Berkas dugaan kasus pungli pelabuhan segera lengkap

Truk tangki CPO mentah di Pelabuhan Teluk Bayur Padang FOTO ANTARA SUMBAR/Ridho Tawakal

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pihak Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih melengkapi berkas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang, yang telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

"Saat ini berkas kasusnya masih terus kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa, agar secepatnya diserahkan lagi ke pihak kejaksaan," kata Ketua Saber Pungli Kota Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga, di Padang, Sabtu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang mengembalikan berkas kasus itu kepada penyidik karena dinilai belum lengkap (P19).

Sebelum dinyatakan tidak lengkap, kasus itu pernah diekspos oleh kejaksaan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri.

Ada dua tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan pungli di kawasan pelabuhan itu yaitu M, dan E.

Kedua pelaku yang diamankan pada Agustus lalu, dijerat dengan pasal 368 KUHP, Juncto (Jo) 335 KUHP.

Modus para pelaku dalam melakukan pungli dengan cara memberi jasa menyusun setiap truk yang masuk.

"Mereka awalnya menyusun truk tersebut, kemudian memungut uang dengan dalih biaya dongkrak, antre, parkir, upah bongkar, fasilitas air mineral, dan sabun cuci yang dijual dengan harga tidak wajar," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP AKP Edriyan Wiguna, ketika menggelar keterangan pers usai penangkapan.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Padang mengatakan pihaknya menunggu berkas dikembalikan oleh penyidik.

"Jika nanti berkas dikembalikan oleh penyidik, maka kami akan meneliti kembali berkas tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yasner.

Pada bagian lain, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan mengingatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan pungli dalam bentuk apapun di daerah itu.

"Jika ada yang melakukan kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.