Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat pelaksanaan MTQ provinsi 2019 agar memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kafilah yang akan mengharumkan nama daerah saat menjadi tuan rumah MTQ Nasional 2020.
"Target kita bisa lima besar saat jadi tuan rumah MTQ 2020. Persiapan tentu harus lebih lama dan matang," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Jumat.
Seleksi qori dan qoriah yang akan mewakili Sumbar di MTQ nasional, dimulai dari MTQ tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.
Biasanya MTQ provinsi digelar pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli. Namun karena membutuhkan waktu persiapan yang lebih panjang, maka MTQ provinsi dimajukan jadi Maret 2019.
Akibatnya, Kota Solok yang semula telah menyiapkan diri menjadi tuan rumah MTQ provinsi, batal melaksanakannya karena khawatir tidak dapat mempesiapkan kegiatan sesuai jadwal.
Tuan rumah kemudian dialihkan ke Kota Padang yang menyatakan siap menggelar even itu pada awal tahun.
Prestasi Sumbar dalam MTQ nasional di Medan, Sumatera Utara terjun bebas menjadi posisi 14. Padahal dua tahun sebelumnya di NTB bisa menduduki posisi tujuh.
Agar tidak membuat malu saat menjadi tuan rumah pada 2020, kafilah Sumbar dipersiapkan dengan lebih matang sejak 2019 dan ditargetkan minimal meraih lima besar.
Sementara itu Kepala Bagian Bina Mental Biro Bina Mental Sumbar, Karimis mengatakan pemindahan tuan rumah MTQ provinsi tidak mempengaruhi kesuksesanny karena sarana dan prasarana di kota itu sudah sangat memadai. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib