Dinilai langgar etika peliputan, KPID Sumbar tegur SCTV dan Indosiar

id kpid

Dinilai langgar etika peliputan, KPID Sumbar tegur SCTV dan Indosiar

KPID Sumbar (Antara Sumbar/istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada dua Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yaitu SCTV dan Indosiar Padang, karena dinilai melanggar etika peliputan anak di bawah umur.

KPID mengingatkan lembaga penyiaran khususnya televisi agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu usai melakukan Rapat Pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.

Menurutnya media atau wartawan yang melakukan peliputan khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut.

KPID Sumbar menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.

Pada program acara tersebut terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian wajah korban diambil secara "close up" sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan.

Oleh sebab itu KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.

Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3.

Selanjutnya Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumatera Barat memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut," ujarnya.

Sementara Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi.

Ia menambahkan Lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek.

"Mari bersama-sama wujudkan siaran yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat," kata Robert. (*)