Pemprov bersama DPRD Sumbar sahkan lima perda

id DPRD Sumbar

Pemprov bersama DPRD Sumbar sahkan lima perda

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius (depan) didampingi Sekdaprov Sumbar Alwis (kanan) ketika menandatangani pengesahan lima perda di Gedung DPRD Sumbar, Selasa. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemprov beserta DPRD Sumatera Barat mengesahkan lima perda sekaligus dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumbar Kota Padang, Selasa.

Wakil Ketua DPRD Sumbar selepas rapat paripurna di Padang, Selasa mengatakan kelima peraturan daerah merupakan lanjutan dari pembahasan yang digelar oleh DPRD bersama pemerintag provinsi, seluruh regulasi yang disahkan itu menyangkut kepentingan masyarakat Sumbar.

“Kami berharap tentu kelima perda ini dapat ditindaklanjuti dengan pergub dan dapat dijalankan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan kelima perda yang disahkan yaitu perda tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Goverment), kedua perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi perizinan tertentu. Ketiga perda tentang pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2009 tentang pendirian yayasan beasiswa minangkabau.

Selanjutnya perda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan perda tentang penangulangan gangguan akibat kekurangan yodium.

“Semua regulasi yang disahkan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah,” katanya.

Sementara itu untuk perda tentang pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2009 tentang pendiran yayasan minangkabau memang tertunda cukup lama.

Menurut dia hal itu disebabkan belum ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang model pengelolaan dana hibah PT Rajawali kepada Sumatera Barat.

Setelah pembahasan lanjutan baru ada kesepakatan untuk membubarkan yayasan tersebut karena dinilai sudah tidak efektif dan pihaknya bersama pemprov telah menetapkan format baru dalam pengelolaan beasiswa tersebut.

Selanjutnya Ketua Panitia Khusus perda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga Aristo Munandar menjelaskan perda ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang lebih.

Ia mengatakan dalam filosofi adat di Sumbar keluarga adalah inti kehidupan. Menurut dia idealnya hubungan kekerabatan dalam keluarga dapat menjamin ketahanan keluarga. Berbagai persoalan sosial menyebabkan pergeseran peranan dan fungsi hubungan kekerabatan tersebut.

“Dengan adanya pergerseran diperlukan keterlibatan pemerintah menangani masalah tersebut,” ujar dia. (*)