Tak ada kepala daerah dari Sumbar sebagai pembina pelayanan publik terbaik

id Menpan-RB,Syafrudin

Tak ada kepala daerah dari Sumbar sebagai pembina pelayanan publik terbaik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyampaikan Hasil Evaluasi Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2018 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa(27/11/2018). Pada acara tersebut Menpan RB Syafruddin memberikan apresiasi kepada sejumlah kepala daerah yang telah berhasil memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat diantaranya Jawa Barat, DI Yogyakarta dan DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan 11 kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik terbaik.

"Sebanyak 11 kepala daerah berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya sehingga menjadi pelayanan publik terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam acara penyampaian hasil evaluasi dan apresiasi pelayanan publik tahun 2018 di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan Kemenpan mengevaluasi tiga unit pelayanan publik, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Menurut dia, 11 kepala daerah berhasil membina tiga unit pelayanan itu di daerahnya masing-masing dengan sangat baik, sehingga masuk kategori pelayanan prima (A) dan sangat baik (A-).

Ke-11 kepala daerah itu adalah Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Palembang, Wali Kota Bandung, Wali Kota Semarang, Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Makassar, Bupati Cilacap, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Bupati Badung serta Bupati Kutai Kartanegara.

Pada tahun lalu, terdapat lima kepala daerah yang meraih status sebagai pembina pelayanan publik terbaik, yakni Wali Kota Semarang, Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Palembang, Wali Kota Balikpapan, dan Wali Kota Makassar.

Sementara itu untuk tingkat provinsi, terdapat tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan empat unit dengan nilai A-.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, terdapat 13 unit pelayanan meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-.

Secara keseluruhan bersadarkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2018, sebanyak 16 unit penyelenggara pelayanan publik masuk kategori A (pelayanan prima).

Jumlah tersebut, kata Syafruddin, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya diraih satu unit penyelenggara pelayanan publik.

Kenaikan juga terjadi pada unit pelayanan publik dengan kategori A- (sangat baik), pada tahun 2017 sebanyak 50 unit, meningkat tahun ini menjadi 86 unit.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi dilakukan sejak Mei sampai Oktober 2018.

Syafruddin menekankan tujuan evaluasi bukan untuk menentukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi atau perlombaan yang menghilangkan kualitas pelayanan.

Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya "clean and good governance". (*)