Dua objek pajak baru ditetapkan untuk PAD Pesisir Selatan

id Dasrianto Putra

Dua objek pajak baru ditetapkan untuk PAD Pesisir Selatan

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesisir Selatan, Dasrianto Putra. (Antara sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menetapkan dua objek pajak baru sebagai upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019.

"Dua objek pajak itu ialah usaha sarang burung walet dan air bawah tanah," kata Kepala Dinas Pendapatan Pesisir Selatan, Dasrianto Putra di Painan, Selasa.

Untuk memaksimalkan pungutan pajak dari ke kedua objek pajak ini pihaknya mulai mendata keberadaannya di setiap nagari (desa adat) yang ada.

Ia mengatakan usaha sarang burung walet di daerah setempat memang masih dilakoni masyarakat yang berstatus sebagai pembudidaya mandiri, dan belum ada yang berskala perusahaan.

Namun demikian ia meyakini potensi pungutan pajak akan sangat tinggi, karena hampir di 182 nagari di daerah setempat ada masyarakat yang memiliki usaha budidaya walet.

Sementara di bidang pajak air tanah yang menjadi sasarannya ialah masyarakat yang menjalankan usaha air minum isi ulang, rumah makan, hotel dan lainnya.

"Dengan adanya dua objek pajak baru ini kami berharap adanya peningkatan potensi PAD, sehingga tercapainya kemandirian keuangan daerah.

Hal itu ujarnya, penting karena tanpa kemandirian keuangan daerah akan tidak mungkin pembangunan daerah berjalan maksimal.

Selain itu masih dalam rangka memaksimalkan PAD pada 2019, pihaknya juga bakal memberlakukan zonasi Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.

Zona NJOP akan dibuat per kecamatan, dan agar lebih maksimal dalam pelaksanaannya zonasi NJOP akan dilahirkan dalam bentuk peraturan bupati. (*)