Kasus dugaan korupsi RSJ HB Saanin Padang segera limpahkan ke pengadilan

id RSJ HB Saanin

Kasus dugaan korupsi RSJ HB Saanin Padang segera limpahkan ke pengadilan

RSJ HB Saanin Kota Padang. (cc)

Kerugian negara muncul karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, segera meimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang ke pengadilan.

"Surat dakwaan untuk kasus ini masih disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditargetkan pada awal Desember 2018 berkas kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga bisa disidang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Perry Ritonga di Padang, Senin.

Ia mengatakan penyusunan dakwaan harus dilakukan secermat dan seteliti mungkin agar menguatkan proses pembuktian di sidang nanti.

Ada tujuh jaksa yang menangani perkara tersebut yaitu Perry selaku ketua tim, beranggotakan Muhasnan Mardanis, Ernawati, Dwi Indah Puspa Sari, Sylvia Adriati, Surya, Budi Prihalda dan Ronny.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Kasus ini sudah diserahkan oleh penyidik ke JPU (tahap II) pada Kamis (25/10), karena penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Padang.

Sejak tahap II para tersangka ditahan oleh jaksa di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang sampai saat ini.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp124 juta.

"Kerugian negara muncul karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan," kara Perry.

Pada bagian lain, kasus dugaan korupsi (RSJ) HB Saanin Padang adalah salah satu kasus yang sudah diproses sejak lama, penyidikan kasus sudah dimulai sejak 2014. (*)