Kejati Sumbar tunggu audit BPK lanjutkan proses kasus Bansos Solok

id Kejati Sumbar,Kasus Bansos Solok

Kejati Sumbar tunggu audit BPK lanjutkan proses kasus Bansos Solok

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza. (ANTARASumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Barat (Sumbar), menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan proses kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Kasus tersebut sekarang dalam tahap penyidikan, dan kami menunggu audit dari BPK untuk mendapatkan hitungan besaran kerugian negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Zulkardiman, di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan hasil audit dari BPK diperlukan mengingat kerugian negara adalah salah satu unsur yang termuat dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Hasil audit juga akan menjadi acuan besaran untuk upaya pengembalian keuangan negara dari kasus nantinya.

"Ketika audit diterima maka penyidikan kasus segera dituntaskan, agar proses kasus dinaikkan dengan menyerahkan berkas dari penyidik ke penuntut umum (tahap I)," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus itu indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diketahui mencapai Rp1 miliar.

Sementara Zulkardiman mengatakan dalam proses penyidikan jaksa telah memeriksa puluhan saksi, dan menetapkan dua orang tersangka berinisial Y dan DT.

Tersangka Y bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.

Para tersangka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik kejaksaan belum melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka tersebut.

Modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana Bansos, namun hanya tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima. (*)