Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan kelapa sawit bahwa mereka memproduksi minyak kotor adalah tidak benar.
"Kami juga tidak setuju dengan penggunaan istilah minyak sawit kotor karena saat ini pemerintah dan dunia usaha mempercepat tercapainya industri sawit yang berkelanjutan," kata Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Bahkan, kata dia, perkebunan kelapa sawit menjadi sektor ekonomi utama untuk mencapai SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Mukti mengatakan, pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam proses perijinan, pengelolaan kebun dan produksi kelapa sawit.
"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan usahanya harus mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Tanpa ada IUP, perusahaan tidak dapat melakukan usaha perkebunan," katanya.
Lahan yang di berikan dalam IUP adalah lahan APL (Areal Penggunaan Lain) dan atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) yang mana pemanfaatan HPK harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Dalam setiap IUP, juga dilengkapi dengan dokumen AMDAL, yang memastikan bahwa usaha perkebunan yang dilakukan adalah benar-benar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya.
Dalam melakukan pembukaan dan pembangunan kebun, lanjutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harus mengikuti prinsip dan kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Seperti pembukaan lahan tanpa bakar, melindungi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi bagi masyarakat (seperti makam leluhur, sumber air dan lain-lain), pembuatan kontur dan tapak tanam untuk wilayah perbukitan, penanaman 50 meter dari sempadan sungai, dan lain-lain.
Saat ini perusahaan-perusahaan anggota Gapki juga sudah lebih maju dalam manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan.
Selain itu 413 perusahaan telah mendapatkan sertifikat ISPO dan direncanakan tahun 2019 semua perusahaan anggota GAPKI sudah memproses sertifikasi ISPO.
Oleh karena itu, mantan Sesditjen Perkebunan Kementerian Pertanian itu mengecam aksi sepihak LSM Greenpeace yang menduduki secara ilegal kapal pengangkut minyak sawit dari Indonesia serta serangkaian tindakan yang dilakukan di dalam negeri.
"Jelas Greenpeace telah mengusik kedaulatan kita sebagai bangsa. Kita negara hukum tetapi mereka mengabaikan aturan hukum yang ada di NKRI," katanya.
Mukti mengatakan, aksi sepihak Greenpeace itu dapat mengancam 17 juta petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan kelapa sawit.
"Apakah mereka, para LSM asing berkedok penyelamat lingkungan itu sudah memikirkan nasib para petani sawit? Jika industri sawit mati, siapkah para LSM memberikan kesempatan kerja pengganti?" ujarnya. (*)
Berita Terkait
Harga CPO di Jambi turun lagi, ini harga terbaru
Sabtu, 25 Maret 2023 12:44 Wib
Harga terbaru cpo di Jambi, naik Rp257 per Kg
Sabtu, 11 Maret 2023 13:23 Wib
Harga cpo di Jambi naik, ini harga terbaru
Sabtu, 7 Januari 2023 10:54 Wib
Harga CPO di Jambi naik, ini harga terbaru
Sabtu, 3 Desember 2022 10:57 Wib
Pemkab Pessel minta swasta beli TBS harga wajar
Jumat, 7 Oktober 2022 9:38 Wib
Pemkab Pesisir Selatan tegaskan PKS penuhi 20 persen kuota kemitraan
Jumat, 30 September 2022 20:46 Wib
Kadis Pertanian Pesisir Selatan : Penetapan harga TBS ada di provinsi
Jumat, 30 September 2022 11:25 Wib
Petani sawit Pesisir Selatan minta perusahaan beli TBS sesuai ketentuan
Senin, 29 Agustus 2022 11:59 Wib