Digitalisasi pelayana karantina produk pertanian

id Karantina,Kementan

Digitalisasi pelayana  karantina produk pertanian

Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menyita seekor ikan Arapaima Gigas dari kolam rumah warga di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/7). Ikan Arapaima Gigas yang memiliki panjang dua meter ini diamankan dari sebuah kolam milik warga menyusul adanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/18

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian mengembangkan terobosan layanan digital seiring dengan peningkatan arus lalu lintas produk pertanian dan memasuki era Revolusi Industri 4.0.

"Digitalisasi operasional karantina merupakan pilihan strategis dalam menjamin akurasi, percepatan layanan dan jaminan kesehatan serta keamanan produk pertanian kita. Termasuk mendorong ekspor produk pertanian," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini saat paparan evaluasi nasional capaian kinerja 4 tahun di Bogor, Senin.

Banun menjelaskan layanan perkarantinaan otomatis tersebut diimplementasikan melalui "Indonesia Quarantine Full Automation System" (IQFAST) yang merupakan rumah besar sistem informasi karantina. IQFAST telah dibangun dan digunakan diseluruh unit pelaksana teknis karantina pertanian di seluruh Indonesia.

Menurut dia, IQFAST merupakan sistem yang memungkinkan monitoring arus lalu lintas komoditas pertanian di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran secara "real time". Sistem ini juga menjadi titik tolak pengembangan "big data" perkarantinaan ke depan.

Layanan digitalisasi dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian waktu tunggu atau dwelling time. Dari data yang dilansir Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, waktu tunggu di pelabuhan Tanjung Priok di tahun 2018 rata-rata 0,55 hari setelah sebelumnya di tahun 2017 rata-rata 3,63 hari.

Tidak hanya di tatanan operasional layanan, Barantan juga sedang mengembangkan sistim elektronik di bidang perkantoran antara lain: E-Simonev, E-persuratan, E-personal dan E-Plan dan bidang Operasional yakni: E-Sijaka, E-Prior Notice, E-TPK, E-Simponi Barantan dan E-Kalkulasi PNBP.

Aplikasi untuk layanan publik yang juga telah berjalan, antara lain PPK Online, E-Layanan Prioritas, E-APIKH, E-SAB dan Website dilingkup Kantor Pusat.

Inovasi juga dilakukan di unit pelaksana teknis yakni SiCermat, Quarantine Tracker, PrioQlik dan untuk yang disebut terakhir telah mendapatkan penghargaan dari Presiden sebagai Top 40 Inovasi di lingkup Kementerian dan Lembaga.

Dalam memfasilitasi perdagangan ekspor komoditas pertanian, aplikasi Pertukaran Data Antarnegara ASEAN dalam kerangka ASEAN Single Window, dengan negara-negara mitra dagang Indonesia dilakukan melalui pengembangan E-Cert di 3 negara mitra dagang yakni: Australia, Selandia Baru dan Belanda.

"Ke depan menyusul Amerika Serikat, Jepang dan Singapura yang dijamin oleh otoritas certificate digital, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). Penjaminan ini semakin mendorong terwujudnya pelayanan karantina berkelas dunia," kata Banun.

Banun juga menyampaikan jajarannya terus memersiapkan menuju penataan sistem fisik siber di era industri 4.0 dengan 4 langkah, yakni, pertama, melakukan penataan data dengan memanfaatkan Cloud Data Archive, sehingga memungkinkan data dikelola secara elektronik aman, tervalidasi dan terkontrol.

Lalu kedua, penggunaan Quarantine Blank Certificate dalam kegiatan operasional tanp kertas dan terverifikasj secara digital dengan harapan dapat terwujud dalam waktu dekat.

Pengembangan e-tracebility audit merupakan langkah ketiga. Pemeriksaan ketelusuran ini dapat mengurangi penolakan komoditas produk pertanian di negara tujuan ekspor. Langkah keempat adalah penataan empowering analisa data IQFAST. Langkah ini guna mendukung kebijakan pengendalian impor. (*)