Polisi amankan truk bermuatan kayu hasil penebangan liar di Agam

id truk kayu

Polisi amankan truk bermuatan kayu hasil penebangan liar di Agam

Anggota Sat Reskrim Polres Agam memeriksa mobil bermuatan kayu rimba campuran tanpa memiliki surat kepemilikan di Jalan Raya Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Minggu (18/11).  (Dok Polres Agam)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Satu unit truk bermuatan 2,5 meter kubik kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat pada Minggu (18/11) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Senin, mengatakan penangkapan truk nomor polisi BA 9129 VA dilakukan di Jalan Raya Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, dengan tiga pemiliknya inisial P (30), B (43) dan IN (45), ketiganya warga Pasaman.

"Saat ini ketiga pemilik beserta barang bukti mobil truk dan kayu rimba campuran telah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Penangkapan truk beserta tiga pemilik ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang membawa dan mengangkut hasil penebangan kayu tanpa izin.

Kemudian pelapor bersama dengan petugas Polres Agam melakukan patroli.

Di tempat kejadian perkara anggota menemukan tiga orang laki-laki sedang membawa dan mengangkut hasil penebangan kayu dengan menggunakan satu unit truk jenis colt diesel yang berisi muatan kayu sebanyak 2,5 meter kubik.

Saat anggota menanyakan surat-surat, mereka tidak bisa memperlihatkannya.

Setelah itu ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Agam.

"Tidak ada perlawanan dari ketiga tersangka saat penangkapan itu," katanya.

Dari keterangan tersangka, kayu itu diambil dari kawasan hutan lindung di daerah itu.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang No.13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)