Ini rupanya siasat buronan terpidana korupsi tak terdeteksi tujuh tahun

id buron

Ini rupanya siasat buronan terpidana korupsi tak terdeteksi  tujuh tahun

Terpidana kasus korupsi Eddi Warlis (atasan kuning), saat akan diantar dari Kantor Kejaksaan Negeri Padang menuju Lapas (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), atas nama Eddi Warlis, diketahui sempat memindahkan data tempat tinggal yang awalnya di Padang ke Kerawang, Jawa Barat, sebelum ditangkap jaksa di Padang pada Sabtu.

"Beberapa bulan lalu kami sempat melacak posisi terpidana, dan saat itu berdasarkan dokumen pendudukan didapati dia tidak tinggal di Padang, melainkan di Kerawang," ungkap Muhasnan Mardis, jaksa yang memimpin eksekusi terhadap Eddi Warlis, di Padang, Sabtu.

Pemindahan data tinggal itu ditenggarai merupakan sebagai upaya terpidana untuk menghilangkan jejak, sehingga jaksa beranggapan dia tidak tinggal di Padang.

"Kami juga pernah memeriksa alamat di Kerawang itu, dan didapati kalau itu bukan kediaman atau milik Eddi Warlis," katanya yang juga menjabat sebagai Kasubsi Eksekusi Seksi Pidana Khusus kejari Padang.

Pelacakan terus dilanjutkan oleh intelijen Kejaksaan, hingga didapatkan informasi bahwa terpidana nyatanya berada di Padang.

"Informasi itu terus didalami dan dipantau menggunakan strategi intelijen, hingga keberadaan target bisa teridentifikasi," katanya.

Pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 09.15 WIB, tim akhirnya memastikan terpidana sedang berada di rumah di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

"Pada alamat tersebut tim yang dibantu pihak kepolisian berhasil menangkap terpidana, rumah itu disebutkan adalah miliknya," katanya.

Usai ditangkap Eddi Warlis langsung digiring ke Kantor Kejari Padang, lalu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk menjalani masa hukumannya.

Eddi Warlis adalah terpidana yang dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2639 K/Pid.sus/2010, tertanggal 27 april 2011.

Dalam putusan itu dia dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Eddi Warlis adalah korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan, dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, tahun anggaran 2006.