Polres Solok terbitkan 722 surat tilang selama Operasi Zebra

id Operasi Zebra 2018,Polres Solok,Tilang

Polres Solok terbitkan 722 surat tilang selama Operasi Zebra

Operasi Zebra 2018 di Kota Solok. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, telah menerbitkan 722 surat bukti pelanggaran (Tilang) selama pelaksanaan Operasi Zebra dari 30 Oktober hingga 12 November 2018.

"722 tilang dan 17 teguran ini dikeluarkan saat operasi yang kami lakukan di pusat Kota Solok dan sekitar wilayah hukum polres setempat," kata Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Sugeng Riadi di Solok, Jumat.

Jumlah surat tilang dan teguran meningkat dibanding operasi Zebra 2017 berjumlah 173 surat tilang dan 35 teguran. Dengan pelanggaran dominan tidak menggunakan helm sebanyak 55 tilang.

Surat tilang ini dikeluarkan setelah melakukan Operasi Zebra di jalan-jalan umum, lokasi yang rawan kecelakaan, dan wilayah hukum setempat.

Dari 722 tilang, kendaraan roda dua yang terlibat pelanggaran 548 unit, dan kendaraan roda empat 174 unit (mobil penumpang 122 unit, bus satu unit, dan bus barang 51 unit).

Pelanggaran yang paling dominan pada operasi Zebra 2018 dilakukan oleh pengendara yaitu melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran lain seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendara di bawah umur lima pelanggaran.

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran dominan tidak menggunakan sabuk pengamat (safety belt) dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

"Kami sudah menahan 138 kendaraan karena tidak memiliki STNK dan SIM," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menahan 294 SIM dan 290 STNK.

Ia menambahkan, kendaraan ini akan diserahkan kepada pemilik setelah sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Solok setiap Kamis, tergantung waktu ketika ditilang, karena saat operasi barang bukti tidak boleh diserahkan kepada pemilik.

Sementara sasaran operasi merupakan pengemudi menggunakan telepon genggam, pengemudi melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi menggunakan narkoba dan berkendara melebihi batas kecepatan ditentukan.

"Kami berharap dengan operasi ini masyarakat semakin sadar dengan aturan lalu lintas, sehingga penyebab kecelakaan lalu lintas berkurang," katanya.

Selama operasi Zebra berlangsung terdapat satu kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dua orang dan satu orang luka ringan.

Pada Januari sampai Oktober 2018, pihaknya mencatat sebanyak 69 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi dengan meninggal dunia 13 orang, luka berat 24, dan luka ringan 69 orang.

Sementara pada 2017 sebanyak 97 kasus kecelakaan terjadi, dengan korban meninggal dunia 24 orang, luka berat 54 orang, luka ringan 94 orang dan mengeluarkan surat tilang 6.021 lembar. (*)