Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi 2018 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, menyusul 16 paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Wakil Ketua OJK Nurhaida, menyampaikan keterangan mengenai paket kebijakan ekonomi tersebut.
Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan untuk kembali mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVII.
Namun Darmin belum mau mengungkapkan inti isi paket kebijakan ekonomi tersebut.
Terakhir pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada Agustus 2018. Pemerintah ingin terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien.
Paket Kebijakan Ekonomi XVI tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha diumumkan Gedung Bursa Efek Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta. Paket kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
"Selain itu kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission)," kata Menko Darmin Nasution.
Tujuan yang ingin dicapai ini, lanjut dia, dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi, waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum bersifat melayani. (*)
Berita Terkait
Bobby Nasution ucapkan terima kasih ke PDI Perjuangan
Rabu, 15 November 2023 4:59 Wib
Mulai 1 Desember 2022 cukup bawa KTP saja berobat di Kota Medan
Selasa, 29 November 2022 6:31 Wib
Setelah Marawa Beach Club di Padang, Raffi Ahmad siap berinvestasi kembangkan Medan Zoo
Rabu, 18 Mei 2022 5:40 Wib
Lewat serial animasi, PIM Pictures kenalkan tujuh "Pahlawan Batak"
Senin, 16 Agustus 2021 7:05 Wib
Andi Mallarangengdilaporkan oleh Demokrat versi KLB ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 13 Maret 2021 13:43 Wib
Gubernur pertama Sumut SM Amin Nasution akan diberi gelar Pahlawan Nasional
Selasa, 10 November 2020 7:24 Wib
Seperti ini mobil dinas Ahmad Yani di Museum Lubang Buaya
Kamis, 1 Oktober 2020 11:08 Wib
PDIP resmi usung menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution di Pilkada Medan
Selasa, 11 Agustus 2020 11:56 Wib