Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Inovasi program 'Jaksa Masuk Pasar' yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Sumatera Barat layak dijadikan proyek percontohan bagi Kejari lain di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Priyanto di Batusangkar, Kamis, mengatakan inovasi Jaksa Masuk Pasar tersebut dapat dijadikan percontohan dan ia siap untuk mempresentasikannya di tingkat pusat.
"Saya akan presentasikan program ini di tingkat pusat, untuk itu saya minta ekspose dari dinas terkait sebagai bahan nantinya," katanya.
Ia menyebutkan, inovasi yang dilakukan oleh Kejari Tanah Datar tersebut telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan tentang persoalan hukum.
Beberapa pelayanan yang diberikan dalam program tersebut di antaranya adalah konsultasi hukum, pengembalian barang bukti, tilang kendaraan bermotor, penagihan kios dan lain sebagainya.
Selain itu barang bukti cukup diambil pada perwakilan Kejari yang ada di pasar.
Lebih lanjut Priyanto menyebutkan petugas jaksa yang ada di pasar juga dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seluruh unsur masyarakat untuk berkonsultasi masalah hukum.
Selain itu, setiap wali nagari juga dapat berkunsultasi dengan jaksa tersebut apabila terdapat permasalahan terkait dana desa atau nagari.
Sebelumnya, Kejari Tanah Datar mencanangkan program 'Jaksa Masuk Pasar' yang bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, M Fatria mengatakan melalui program tersebut masyarakat Tanah Datar dapat berkonsultasi terkait persoalan hukum secara cuma-cuma yang bertempat di Pasar Batusangkar.
"Kita memberikan pelayanan gratis dan masyarakat dapat berkonsultasi tentang segala persoalan, seperti tentang tanah, perceraian dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi juga berterimakasih kepada pihak Kejari karena telah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program Jaksa Masuk Pasar.
Ia menyebutkan, selain tu pihaknya juga melakukan banyak kerja sama dengan Kejari Tanah Datar, seperti halnya TP4D yang telah berupaya melakukan pengawasan maupun pembinaan sehingga OPD tidak lagi ragu dalam bekerja. (*)
Berita Terkait
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Kasus korupsi menyasar sektor pendidikan di Sumbar, ini kata Praktisi Hukum
Selasa, 2 April 2024 14:37 Wib
Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu
Senin, 1 April 2024 15:31 Wib
Kemenkumham Sumbar siapkan lima desa sadar hukum di Pasaman Barat
Minggu, 31 Maret 2024 4:08 Wib
Kemenkumham Sumbar lakukan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum di Lima Puluh Kota
Minggu, 31 Maret 2024 4:06 Wib
Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi sembilan produk hukum daerah
Kamis, 28 Maret 2024 7:15 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Kejari Pasaman Barat tekan kerja sama bantuan hukum dengan BSI
Selasa, 26 Maret 2024 15:45 Wib