Boediono dimintai keterangan terkait kasus Bank Century

id Boediono ,Kasus Bank Century,KPK

Boediono dimintai keterangan terkait kasus Bank Century

Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/18)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Wakil Presiden RI 2009 s.d. 2014 Boediono dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

"Permintaan keterangan terkait Century," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Boediono sudah tiba di Gedung KPK RI, Jakarta, sekitar pukul 09.20 WIB dengan dikawal pasukan pengaman Presiden. Namun, dia tak berkomentar soal kedatangannya kali ini ke KPK.

Sebelumnya, Boediono juga sempat diperiksa KPK pada tanggal 28 Desember 2017. Namun, saat itu yang bersangkutan diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam penyelidikan kasus Century itu, KPK pada Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S. Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2015.

Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M. Askin dan M.S. Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) yang pertama kali pada tanggal 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar Rp8,012 triliun.

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi sehingga perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan. (*)