Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Peraturan baru taksi daring dalam bentuk Peraturan Menteri mulai berlaku Desember, menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya.
"Saya diberi waktu November kita harapkan peraturan selesai, Desember sudah running bisa dijadikan pedoman semua pihak yang terkait," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis.
Namun, ia belum menyebutkan tanggal mulai berlakunya Peraturan Menteri baru menggantikan Peraturan Menteri 108/2018 tersebut. "Tanggalnya persis belum tahu, yang pasti Desember sudah berlaku," katanya.
Dia mengatakan ke depannya tidak tertutup kemungkinan peraturan taksi daring ini akan dijadikan Peraturan Presiden karena melibatkan sejumlah kementerian, bukan hanya Kementerian Perhubungan.
Namun, untuk saat ini, untuk langkah percepatan tidak adanya peraturan yang memayungi pengoperasian taksi daring, maka dibuat PM yang baru.
"Kemarin sudah saya sampaikan, saya lapor ke Pak Menteri bahwa Perpres butuh waktu dan kerja keras karena melibatkan banyak kementerian, mungkin sebelum 2019 untuk percepatan PM dulu," katanya.
PM yang baru tersebut menggantikan tiga Peraturan Menteri sebelumnya yang lagi-lagi dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Menteri 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan PM 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Untuk itu, Budi meminta kepada seluruh aplikator serta mitra pengemudi untuk mematuhi PM yang baru yang dinilai sangat adaptif terhadap keinginan mereka, baik itu terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya.
Dia menambahkan perumusan Peraturan Menteri yang baru tersebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.
"Dengan adanya regulasi ini, sangat adaptif mengakomodasi keinginan pengemudi karena kami sudah bahas dengan akademisi, YLKI, praktisi, masyarakat termasuk aliansi, harapan saya PM yang baru ini tidak digugat kembali, kalaupun pun masih ada persoalan yang mengganggu silakan, masih ada waktu menyampaikan aspirasi kepada saya," katanya. (*)
Baca juga: Sumbar tangguhkan penerapan Perda Angkutan Daring
Baca juga: Sumbar tunggu arahan Kemenhub terkait angkutan daring
Baca juga: Padang akan upayakan peningkatan kolaborasi angkutan daring dan reguler
Berita Terkait
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib