Pemkot Pariaman tera ulang 1.015 alat ukur

id Tera ulang timbangan,pemkot pariaman

Pemkot Pariaman tera ulang 1.015 alat ukur

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pariaman, Jendra Pranata mempelihatkan alat ukur yang telah ditera ulang. (Antara Sumbar/Muhammadiyah Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan tera ulang kepada 1.015 alat Ukur Takar Timbang Perlengkapan (UTTP) di daerah itu untuk melindungi dan menjamin hak konsumen.

"Selain melindungi konsumen, tera ulang juga bertujuan melindungi hak pedagang, pemilik usaha atau instansi terkait sehingga memiliki keakuratan data," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pariaman, Jendra Pranata di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan sasaran tera ulang tidak hanya dilakukan kepada para pedagang dan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) saja. Namun, instansi pemerintah seperti posyandu, pegadaian dan PT Pos Indonesia setempat juga dilaksanakan.

"Selain itu kami juga melakukan tera ulang kepada pelaku usaha konveksi karena menggunakan alat ukur meteran," kata dia.

Dalam melaksanakan tera ulang, pemerintah daerah bekerja sama dengan UPT Metrologi Legal Padang juga langsung memperbaiki apabila ditemukan alat ukur yang rusak atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Khusus pedagang atau pemilik usaha yang alat ukur takar timbang perlengkapannya bermasalah serta wajib diperbaiki, pemerintah Kota Pariaman meminjamkan alat pengganti sementara.

Selama pelaksanaan tera ulang, pihak terkait juga masih menemukan beberapa pedagang yang menggunakan timbangan rumah tangga dalam berdagang.

Padahal ujar dia, para pedagang dilarang untuk menggunakan timbangan rumah tangga karena tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Sesuai aturan, para pedagang memang tidak dibenarkan menggunakan timbangan rumah tangga, jika ditemukan langsung dilakukan teguran," ujarnya.

Selain melakukan tera ulang kepada pelaku usaha, instansi pemerintah dan swasta, pemerintah daerah juga memastikan dua dari tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu telah melakukan tera ulang pada 2018.

Dua SPBU yang telah melakukan tera ulang yaitu SPBU nomor register 14.255.508 yang beralamat Jalan Soekarno-Hatta Desa Toboh Palabah Kecamatan Pariaman Selatan.

Kemudian lanjut dia, SPBU nomor register 14.255.011 yang berada di Jalan Raya By Pass Kota Pariaman Desa Jati Mudiak Kecamatan Pariaman Tengah.

Sedangkan SPBU nomor register 14.255.512 yang berada di Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah, hingga saat ini belum melakukan tera ulang, ujar dia.

"Pemerintah Kota Pariaman segera mengirimkan surat ke SPBU Kampung Pondok agar segera melakukan tera ulang demi melindungi hak-hak konsumen," kata dia. (*)