Jumlah pemilih Pemilu di Agam bertambah

id KPU Agam,Pemilih Pemilu Agam

Jumlah pemilih Pemilu di Agam bertambah

Suasana rapat pleno rekapitulasi DPSHP2 di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Agam, Selasa (13/11). (ANTARASUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Jumlah pemilih di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bertambah dari 318.786 orang pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan satu (DPTHP 1) menjadi 353.910 orang pada DPTHP 2 Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Zainal Abadi di Lubukbasung, mengatakan penambahan itu sebanyak 35.124 orang yang tersebar di 16 kecamatan.

"DPTHP 2 itu telah kita tetapkan pada Rabu (14/11) dini hari, setelah dilakukan rapat pleno rekapitulasi DPSHP2 di Aula Husni Kamil Manik KPU setempat, Selasa (13/11) sampai Rabu (14/11) dini hari," katanya.

Penambahan itu berasal dari daftar potensial pemilih dari data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 66.484 orang, data dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sebanyak 37 orang.

Rekomendasi dari Bawaslu dan data pemilih potensi non KTP elektronik yang belum masuk dalam daftar pemilih sebanyak 10.084 orang.

Setelah itu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) melakukan pencocokan data tersebut, sehingga masih ada pemilih tidak memenuhi syarat, ganda dan lainnya.

"Dari pencocokan data ditemukan penambahan 35.124 orang," katanya.

Selain penambahan daftar pemiluh, tambahnya, jumlah tempat pemungutan suara juga bertambah sebanyak 22 unit dari 1.593 unit menjadi 1.615 unit.

Ia mengatakan, 353.910 pemilih itu berasal dari pemilih laki-laki 174.264 orang dan perempuan 179.646 orang.

Ke 353.910 pemilih itu tersebar di Kecamatan Tanjungmutiara sebanyak 18.782 orang, Lubukbasung 54.250 orang, Tanjungraya 25.582 orang, Matur 14.130 orang, Ampekkoto 17.629 orang.

Sementara Kecamatan Banuhampu 26.588 orang, Ampekangkek 30.659 orang, Baso 26.249 orang, Tilatangkamang 27.095 orang, Palupuh 11.418 orang.

Sedangkan di Kecamatan Palembayan 23.374 orang, Sungaipua 18.863 orang, Ampeknagari 17.717 orang, Canduang 17.855 orang, Kamangmagek 16.403 orang dan Malalak 7.343 orang.

Daftar pemilih tetap ini merupakan sarana untuk mengakomodir hak suara dari masyarakat. Untuk terdaftar sebagai DPT, masyarakat harus berusia di atas 17 tahun, sudah menikah, tidak dicabut hak politiknya dan lainnya.

Saat Pemilu 2019 nanti, katanya, ada tiga daftar pemilih yang digunakan yakni, DPT, Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilihan Khusus. DPTB itu merupakan warga tugas negara, pindah domisili, tahanan di lembaga pemasyarakatan dan lainnya.

Sementara Daftar Pemilihan Khusus berasal dari warga yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB. Mereka menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik. (*)