KPID Sumbar ingatkan lembaga penyiaran pahami etika peliputan bencana

id kpid

KPID Sumbar ingatkan lembaga penyiaran pahami etika peliputan bencana

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Melani Friati (Antara Sumbar/istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengingatkan lembaga penyiaran khususnya televisi agar memahami etika peliputan bencana dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

"Kami berharap jurnalis maupun media yang meliput bencana tidak menampilkan korban yang dapat menimbulkan trauma bagi masyarakat maupun keluarga korban," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Melani Friati di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan rapat pleno tpemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Padang TV karena menampilkan secara jelas jenazah yang sedang dievakuasi ditayangkan dalam program berita detak sore pada 10 November 2018.

Oleh sebab itu, KPID menilai Padang TV telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab XVIII mengenai prinsip-prinsip jurnalistik bagian ke empat tentang peliputan bencana pasal 25 poin C yang berbunyi menyiarkan gambar korban atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan.

Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab XVIII mengenai program siaran jurnalistik bagian ke enam tentang peliputan bencana pasal 50 poin D yang berbunyi menampilkan gambar korban atau mayat secara detail.

KPID Sumbar menilai bahwa konten tersebut seharusnya a disamarkan. Jenis pelanggaran ini, lanjutnya dikategorikan sebagai pelanggaran program siaran jurnalistik.

Sebelumnya, KPI Pusat juga telah mengeluarkan edaran terkait peliputan bencana agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah penayangan liputan bencana di lembaga penyiaran.

Salah satunya tidak menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up dan atau menampilkan gambar luka berat, darah, atau potongan organ tubuh.

Selain itu, lembaga penyiaran wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.

Ia menambahkan masyarakat harus diberikan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, benar dan jelas terkait kejadian tersebut.

Setiap berita harus melalui verifikasi serta cek dan ricek agar masyarakat mendapatkan informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakjelasan, kata dia. (*)