Dua anggota DPRD Solok Selatan kembali diganti

id Pergantian antar waktu,DPRD Solok Selatan,Muzni Zakaria

Dua anggota DPRD Solok Selatan kembali diganti

Bupati Solok Selatan mengucapkan selamat atas pelantikan terhadap Arizal usai sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu DPRD setempat, Senin. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat kembali menggelar sidang Paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota dewan masa Jabatan 2014-2019 karena saat pencalonan pada Pemilu 2019 pindah ke partai lain, Senin.

Dua anggota dewan yang melaksanakan PAW berasal dari Partai Hanura yaitu Marwan Efendi kepada Nursal Efendi dan Afdal kepada Arizal, di Gedung DPRD setempat di Padang Aro.

Marwan Efendi saat ini terdaftar sebagai Calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedangkan Afdal terdaftar dari Golkar pada Pemilu 2019.

Sidang Paripurna istimewa sendiri dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sidik Ilyas dan turut hadir Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Sekretaris Daerah Yulian Efi dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya pada Kamis 4/10 DPRD setempat juga melakukan PAW terhadap dua orang anggotanya dengan alasan sama yaitu pindah partai saat Pemilu 2019 dari Dede Pasarela kepada Isril Yani dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Mon Nofrizal kepada Afrizal Datuak Rajo Jalil dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD ditingkat daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.

Hal ini berarti lembaga DPRD Solok Selatan adalah merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Oleh sebab itu katanya, perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Legislatif dan Eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat.

"Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak Eksekutif dan Legislatif merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan," ujarnya.

Dengan masih banyaknya program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui rapat paripurna ia berharap, agar DPRD Solok Selatan dan stakeholder terkait dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

"Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD terutama pada pelaksanaan program pembangunan," katanya.

Dia mengimbau, seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten itu untuk dapat terus menjaga suasana yang selama ini kondusif dan harus tetap waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

"Semoga kedepannya kita dapat bekerja sama untuk membangun Solok Selatan ke arah yang lebih baik," ujarnya.(*)