Ombudsman kritik kebijakan Pertamina terkait penjualan premium

id pertamina

Ombudsman kritik kebijakan Pertamina terkait penjualan premium

Puluhan kendaraan rela antre di SPBU Batang Lingkin Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat untuk memperoleh premium. (ANTARA SUMBAR/ Altas Maulana)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengkritik kebijakan PT Pertamina terkait penjualan bahan bakar bersubsidi premium di daerah tersebut.

"Ada kebijakan Pertamina, setiap SPBU hanya menyediakan satu mesin pompa untuk bahan bakar jenis premium sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya, " kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu.

Menurut dia kebijakan ini membuat antrean panjang hampir di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu ketika bahan bakar bersubsidi itu dijual kepada masyarakat.

Selain itu antrean panjang kendaraan juga membuat macet lalu lintas kendaraan yang ada di depan SPBU. Hal tersebut kerap terjadi bahkan pihak SPBU meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas di lokasi mereka.

Ia menilai kebijakan ini yang membuat antrean panjang dan membuat kemacetan. Seharusnya Pertamina meminta SPBU menyediakan mesin pompa yang cukup untuk kendaraan di setiap SPBU.

"Kalau toh premium sudah habis maka mereka akan berpindah membeli bahan bakar jenis lain seperti pertalite atau pertamax," ujar dia.

Saat ini yang terjadi ada satu mesin pompa di SPBU yang menyediakan premium dan membuat masyarakat rela menunggu untuk mendapatkan hal tersebut.

"Kalau pasokan premium yang disalurkan cukup sesuai kuota dan disalurkan hanya melalui satu mesin pompa saja tentu ini akan menimbulkan persoalan. Kita akan menyurati Pertamina terkait hal ini," kata dia.

Selain itu ada juga ditemukan di SPBU bahwa pembelian bahan bakar jenis premium hanya dapat dilakukan secara non tunai sehingga menimbulkan persoalan. Menurut dia premium adalah kebutuhan masyarakat menangah ke bawah dan untuk mendapatkannya Pertamina jangan mempersulit masyarakat.

"Meskipun ada kerja sama Bank BRI dan Pertamina serta aturan Bank Indonesia yang menggalakkan transaksi non tunai, hal itu tidak serta merta membuat ada pemaksaan pembelian premium menggunakan non tunai. Sebaiknya bahan bakar non subsidi yang dijual secara non tunai kenapa harus premium," kata dia.

Menurut dia premium merupakan barang publik yang hanya dijual Pertamina melalui SPBU. Pihaknya akan mempelajari hal ini dan menyandingkan dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Kita dorong Pertamina untuk memberikan barang tersebut sesuai aturan pelayanan publik yang ada," kata dia.*