Gubernur tegaskan tidak ada penolakan pembangunan jalan tol di Sumbar

id Pembangunan Jalan Tol,Ganti Rugi Lahan Jalan Tol,Irwan Prayitno

Gubernur tegaskan tidak ada penolakan pembangunan jalan tol di Sumbar

Tititk awal proyek Jalan Tol Sumbar-Riau, di Jalan Bypass KM 25, Padangpariaman, Sumatra Barat. Berdasarkan data Dinas PU Sumbar pembangunan jalan tol yang menghubungkan Sumbar-Riau sepanjang 244 kilometer itu masih menunggu penyelesaian administrasi dari Badan Pertanahan Nasional. (ANTARA SUMBAR/Iggoy El Fitra) (ANTARA SUMBAR/Iggoy El Fitra/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan tidak ada masyarakat yang menolak pembangunan jalan tol Padangpariaman-Pekanbaru di provinsi itu, hanya tuntutan ganti kerugian yang laik.

"Harga appraisal pada beberapa titik berada jauh di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sehingga masyarakat menolak. Kita sedang upayakan solusi untuk hal itu. Jadi tidak ada penolakan," tegasnya di Padang, Jumat.

Pada stasioning (STA) 150-350 atau jarak 150-350 meter terdapat perbedaan mencolok antara NPOP dan appraisal. Misalnya pada STA 200 dengan luas 33 meter persegi, terdata NPOP Rp614.000/m2 sementara appraisal hanya Rp279.818/m2. Lalu untuk peta bidang 00014/STA 200 terdata NPOP Rp614.000/m2 sedangkan appraisal hanya 97.692/m2.

Perbedaan yang mencolok itu, menurut Irwan membuat masyarakat menolak appraisal dan meminta agar dilakukan pengukuran dan penilaian ulang, karena sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 nilai penggantian tanah untuk kepentingan umum adalah nilai penggantian wajar.

Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan agar appraisal dilakukan ulang, diputus NO oleh pengadilan karena kesalahan syarat formal hingga tidak dilanjutkan oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Masyarakat juga tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait pembebasan lahan itu sehingga pembangunan fisik belum bisa dilakukan.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah melayangkan surat pada Presiden cq Kepala Staf Kepresidenan karena merujuk pasal 28 Perpres Nomor 3 tahun 2016, dimungkinkan diskresi yang disepakati dalam menyelesaikan hambatan dan permasalahan proyek strategis nasional itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

"Kita sedang tunggu jawabannya. Mudah-mudahan ada solusinya karena harapan kita, tidak ada yang dirugikan dalam pembangunan tol ini," kata Irwan.

Masyarakat pemilik lahan STA 0-4.200 meter saat ini juga telah mengajukan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri Pariaman.

Tol Padangpariaman-Pekanbaru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017.

Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.

Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang.

Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT Hutama Karya telah dilakukan oleh Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo disaksikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 18 Juli 2018. (*)